Beritaterkini.co.id. Buku memoar Nur Alam berjudul “Dipaksa Salah Divonis Kalah” resmi dilaunching disalah satu Hotel di Kendari, Senin 7 Maret 2022.
Peluncuran buku yang ditulis oleh Naemma Herawati setebal 331 halaman ini diisi dengan agenda bedah buku.
Tak main-main, bedah buku Nur Alam menghadirkan tiga tokoh nasional sebagai panelis, diantaranya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2013-2015, Hamdan Zoelva.
Kemudian Ahli Hukum Tata Negara, Margarito Kamis serta Ahli Hukum Pidana, M. Arif Setiawan.
Ketua Panitia Launching Buku Nur Alam, Didi Supriyanto mengatakan, kiprah mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam sudah tidak diragukan lagi selama memimpin Sultra dua periode yakni pada 2008-2013 dan 2013-2018.
Pencapaian Nur Alam membangun Bumi Anoa diwujudkan dengan membuat program utama pembangunan masyarakat sejahtera atau Bahteramas yang diluncurkan pada tahun pertama pemerintahannya.
Tak hanya di bidang pendidikan dan kesehatan, tetapi juga infrastruktur. Berkat tangan dinginnya, lahirlah Jembatan Bahteramas Teluk Kendari dan jembatan-jembatan lain yang jaui penopang perekenomian Sultra.
Namun sayang, kata Didi, pada 23 Agustus 2016 lalu Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi terhadap PT Anugerah Harisma Barakah (PT. AHB), perusahaan penggarap nikel di Kabupaten Buton dan Bombana.
Sejumlah upaya hukum pun telah ditempuh Nur Alam atas kasus yang menjeratnya. Mulai dari mengajukan praperadilan, banding ke tingkat Pengadilan Tinggi, Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hingga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dua kali ke MA.
“Upaya hukum tersebut dilakukan Nur Alam sebagai bentuk keyakinan bahwa dirinya tidak bersalah atas kasus yang dituduhkan,” kata Didi.
Nyatanya, pada PK pertama, Hakim M. Askin memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) bahwa kasus Nur Alam adalah terkait hubungan keperdataan dan bukan kasus pidana.
Namun, Suara M. Askin kalah dengan suara dua Hakim MA lainnya, Suhardi dan Eddy Army. Nur Alam pun tetap dijatuhi hukuman 12 tahun kurungan penjara di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Meskipun raganya dikurung, kata Didi, pikiran dan gagasan Nur Alam tak putus memikirkan kemaslahatan masyarakat Sultra yang berkelanjutan. Untuk menyapa masyarakat Sultra lewat buku ini.
“Diharapkan, buku ini dapat menecerahkan masyarakat Sultra. Dimana masyarakat dapat melihat nilai-nilai yang ada didalam buku,” ujar Didi.
Sementara itu, Istri Nur Alam, Tina Nur Alam mengatakan, dalam buku ini tidak menghakimi siapapun. Buku ini hanya berisi pengalaman Nur Alam dalam bersyukur dengan segala yang ia alami.
“Lewat buku ini ia mengajak semua pembaca untuk merenung, ini cara tuhan lebih mendekatkan kita dengannya,” Tina memungkas.
Sumber : Ramdan
Editor : Kurnia
Artikel Dibalik Kisah Launchingnya Buku Memory Nur Alam, Tersimpan Kisah Getir Perjalanan Hidup Nur Alam pertama kali tampil pada Berita Terkini.