Puluhan Kamera Awasi Kecepatan dan Beban Kendaraan
JawaPos.com – Peringatan bagi yang biasa memacu kendaraan melebihi batas kecepatan di jalan tol. Sebab, Korlantas Polri dan Jasa Marga bekerja sama menerapkan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di tol.
Untuk tahap awal, dalam satu bulan atau hingga 30 Maret mendatang, para pelanggar akan mendapatkan surat teguran. Namun, setelah itu, denda tilang maksimal sudah menanti.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menuturkan, penegakan hukum berbasis ETLE tersebut diterapkan di jalan tol se-Indonesia. Ada dua jenis pelanggaran yang dideteksi ETLE jalan tol. ”Overdimension overloading dan batas kecepatan,’’ ujarnya.
Pelanggaran overloading akan diketahui dengan menggunakan alat weight in motion (WIM). Pelanggaran batas kecepatan dideteksi menggunakan speed camera. ”Kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam mengawasi semua pelanggaran yang terjadi,’’ terang dia.
Saat ini masih tahap sosialisasi selama sebulan. Belum dikenakan denda tilang bagi yang melanggar. ”Ini hanya peringatan sampai 30 Maret. Setelahnya ditindak,’’ katanya.
Aan menjelaskan, untuk tahap awal, tilang elektronik tersebut diberlakukan di semua jalan tol yang dikelola Jasa Marga. Namun, ke depan, semua pengelola jalan tol diharapkan bisa berkolaborasi untuk mengintegrasikan kameranya dengan ETLE milik Korlantas.
Titik ETLE yang tersebar di beberapa jalan tol terbagi antara titik speed camera dan weight in motion. Speed camera terpasang 8 unit di Jabodetabek dan Bandung, 22 unit di jalan tol trans-Jawa dari Jakarta–Kertosono, 1 satu di luar Pulau Jawa. ”Dipasang juga di titik rawan kecelakaan,’’ jelasnya.
Sementara itu, weight in motion terpasang di tujuh titik. Yakni, tol Jagorawi, JORR seksi E, Jakarta–Tangerang, Padaleunyi, Semarang seksi ABC, Ngawi–Kertosono, dan Surabaya–Gempol. ”Semua dikelola Jasa Marga,’’ ujarnya.
Kebijakan penerapan ETLE di tol tersebut mulai disosialisasikan PT Jasa Marga dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) setidaknya sejak 1 Maret lalu. Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan, integrasi sistem ETLE Korlantas Polri dengan speed camera dan WIM Jasa Marga itu sejalan dengan pilar kedua dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan, yaitu mewujudkan jalan tol yang berkeselamatan.
Cita-cita tersebut, kata Heru, salah satunya dicapai melalui pengurangan pelanggaran lalu lintas di tol.