JawaPos.com-Bambang Suryo tidak bisa pulang setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim kemarin (8/3). Tersangka kasus pengaturan skor Liga 3 Zona Jatim itu langsung ditahan.
Dengan begitu, saat ini polisi sudah menahan empat dari lima tersangka dalam perkara yang dilaporkan Asprov PSSI Jatim tersebut. Tiga tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya adalah Dimas Yopi Perwira Nusa, Imam, dan Ferry Afrianto.
Kasubdit Keamanan Negara Polda Jatim AKBP Taufiqurrahman menyatakan bahwa penahanan itu dilakukan dalam rangka mempermudah penyidikan. Sebab, keterangan tersangka sangat diperlukan selama proses penyusunan berkas perkara.
Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa pihaknya kini tengah berupaya menemukan satu tersangka lain. Yakni, Heri Pras. “Hari ini kita panggil juga, tetapi tidak hadir tanpa alasan. Jadi, selanjutnya akan kami upayakan penangkapan,” katanya.
Dia menambahkan, pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto pasal 55 KUHP.
Taufik mengungkapkan bahwa para tersangka diketahui berupaya mengatur skor sejumlah pertandingan. Diantaranya laga Gresik Putra Paranane FA melawan Persema Malang.
Dalam praktiknya, kata dia, para tersangka diduga terlibat dalam upaya pengaturan skor. Mereka menjanjikan uang yang nilainya beragam kepada sejumlah orang agar hasil pertandingan bisa diatur. “Nominalnya Rp 20 juta sampai Rp 70 juta,” ujarnya.
Taufik menyatakan bahwa perkara itu akan terus dikembangkan. Bukan tidak mungkin, dalam prosesnya, penyidik akan menetapkan adanya tersangka tambahan. “Siapa saja yang terlibat dugaan pidana diusut,” katanya.
Bambang sendiri berjanji akan membuka banyak nama yang terlibat pengaturan skor sepak bola. Dia sempat menunjukkan secarik kertas yang diklaim berisi nama-nama itu sebelum menjalani pemeriksaan. “Dari federasi sampai klub ada. Mereka yang sebenarnya bermain,” ungkap BS, panggilannya.
BS juga mengklarifikasi ketidakhadirannya dalam pemeriksaan sebagai tersangka pekan lalu. Dia mengaku saat itu sedang sakit. “Hari ini saya datang karena merasa tidak bersalah. Saya tidak melakukan apa-apa, tetapi kenapa dipaksakan (menjadi tersangka, Red),” ucap BS.
Kasus itu berawal dari laporan pemilik klub Liga 3 Gresik Putra Paranane FA Zha Eka Wulandari ke Asprov PSSI Jatim pada 15 November tahun lalu. Dia melaporkan ada dua pemain dan seorang kitman di timnya ke Asprov PSSI Jatim.
Sebab, dua pemain dan satu kitman itu diduga menerima suap dari Bambang Suryo dan Ferry. Asprov PSSI Jatim kemudian melaporkan pengaduan itu ke Mapolda Jatim pada 22 November lalu. Kepolisian lantas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya lima orang ditetapkan sebagai tersangka.