JawaPos.com ‒ Bambang Suryo tidak bisa pulang setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, Selasa (8/3). Tersangka kasus pengaturan skor Liga 3 Zona Jatim itu langsung ditahan. Dengan begitu, saat ini polisi sudah menahan empat di antara lima tersangka dalam perkara yang dilaporkan Asprov PSSI Jatim tersebut. Tiga tersangka lain yang ditahan sebelumnya adalah Dimas Yopi Perwira Nusa, Imam, dan Ferry Afrianto.

Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Jatim AKBP Taufiqurrahman menyatakan, penahanan itu dilakukan dalam rangka mempermudah penyidikan. Sebab, keterangan tersangka sangat diperlukan selama proses penyusunan berkas perkara.

Lebih lanjut, dia menuturkan, pihaknya kini berupaya menemukan satu tersangka lain. Yakni, Heri Pras. ’’Hari ini (kemarin, Red) kita panggil juga, tetapi tidak hadir tanpa alasan. Jadi, selanjutnya kami upayakan penangkapan,” katanya.

Dia menambahkan, pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto pasal 55 KUHP.

Taufik mengungkapkan, para tersangka diketahui berupaya mengatur skor sejumlah pertandingan. Di antaranya, laga Gresik Putra Paranane FA melawan Persema Malang.

Dalam praktiknya, kata dia, para tersangka diduga terlibat dalam upaya pengaturan skor. Mereka menjanjikan uang yang nilainya beragam kepada sejumlah orang agar hasil pertandingan bisa diatur. ’’Nominalnya Rp 20 juta sampai Rp 70 juta,” ujarnya.

Taufik menyatakan, perkara itu akan terus dikembangkan. Bukan tidak mungkin dalam prosesnya, penyidik akan menetapkan tersangka tambahan. ’’Siapa saja yang terlibat dugaan pidana diusut,” katanya.

Sementara itu, Bambang berjanji membuka banyak nama yang terlibat dalam pengaturan skor sepak bola. Dia sempat menunjukkan secarik kertas yang diklaim berisi nama-nama tersebut sebelum menjalani pemeriksaan. ’’Dari federasi sampai klub ada. Mereka yang sebenarnya bermain,” ungkapnya.

Dia pun mengklarifikasi ketidakhadirannya dalam pemeriksaan sebagai tersangka pekan lalu. Bambang mengaku saat itu sedang sakit. ’’Hari ini saya datang karena merasa tidak bersalah. Saya tidak melakukan apa-apa, tetapi kenapa dipaksakan (menjadi tersangka, Red),” ucapnya.

Kasus itu berawal dari laporan Zha Eka Wulandari, pemilik klub Liga 3 Gresik Putra Paranane FA, ke Asprov PSSI Jatim pada 15 November tahun lalu. Dia melaporkan 2 pemain dan 1 kitman timnya ke Asprov PSSI Jatim. Sebab, 2 pemain dan 1 kitman itu diduga menerima suap dari Bambang Suryo dan Ferry. Asprov PSSI Jatim kemudian melaporkan pengaduan tersebut ke Polda Jatim pada 22 November lalu. Kepolisian pun melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

By admin