JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengejar aset yang dibeli para koruptor dari hasil korupsi. Aset itu akan dikembalikan ke negara. Walaupun keberadaan aset tersebut di luar negeri.
“Untuk itu pencarian aset para tersangka dilakukan dimana pun berada, termasuk tentu di luar negeri, jika memang ada data dan informasi dugaan keberadaan kepemilikan para pelaku dimaksud,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Minggu (6/3).
Ali mengklaim bahwa KPK tidak kesulitan untuk menyita aset hasil korupsi yang berada di luar negeri. Pasalnya, KPK memiliki banyak jaringan dengan otoritas penegak hukum negara lain untuk menarik harta pihak tertentu, jika terbukti dibeli dari hasil korupsi.
Juru bicara KPK bidang penindakan itu berujar, pengejaran terhadap harta hasil korupsi bakal dilakukan semaksimal mungkin, agar aset itu dapat dikembalikan ke negara. Terlebih, KPK telah berulang kali menjerat pelaku korupsi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk pengembalian aset.
“Kebijakan KPK saat ini dalam pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan tidak hanya menghukum pelaku korupsi dengan pidana penjara. Namun upaya mengoptimalkan asset recovery melalui perampasan aset juga dilakukan,” tegas Ali.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mencurigai banyaknya uang hasil korupsi yang dibawa kabur ke luar negeri. Hal ini setelah mendapatkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Laporan PPATK menyebutkan masih banyak ditemukan modus pemindahan aset dari hasil korupsi ke luar negeri,” kata Mahfud, Jumat (4/3).
Mahfud berujar, uang itu masih bisa diambil oleh pelaku korupsi dengan bebas. Mahfud pun meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti pemindahan uang hasil korupsi ke negara lain.