JawaPos.com–Kementerian Perdagangan membubarkan pertemuan broker perdagangan komoditi PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara). Sebab, kegiatan itu diduga ilegal dan tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kegiatan pertemuan Gamara dengan calon investor dihentikan untuk menghindari modus penawaran investasi berkedok edukasi dan konsultasi.
”Menteri perdagangan bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Polda Bali, menghentikan kegiatan gathering perdagangan berjangka. Karena kegiatan ini tidak punya izin dari Bappebti,” kata Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison Karorundak seperti dilansir dari Antara di Kuta, Bali.
Dia mengatakan, saat ini sedang dilakukan pengumpulan keterangan. Ada fakta-fakta sementara yang akan didalami pada pemeriksaan terkait praktik yang bertentangan dengan UU Perdagangan Berjangka Komoditi.
”Pembubaran dilakukan setelah ditemukan ada pelanggaran, yaitu broker yang digunakan tidak memiliki izin usaha sebagai broker asing atau dalam negeri masih kami dalami,” terang Aldison Karorundak.
”Ini yang perlu diberikan ke masyarakat semacam edukasi untuk menghindarkan praktkik-praktik yang meragukan. Jika ditawarkan paket investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi kalau bisa cek dulu di https://www.bappebti.go.id,” ujar Aldison Karorundak.
Penawaran paket-paket investasi yang dilakukan Gamara tersebut diduga melanggar pasal 49 ayat (1a) jo. pasal 73 D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Pelanggaran itu diancam dengan pidana lima sampai dengan 10 tahun, serta denda Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar.
”Pendalaman pemeriksaan pihak penyelenggara dan memiliki bukti permulaan perusahaan sebagai broker. Apabila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, ancamannya pidana,” kata Aldison Karorundak.