JawaPos.com – Produk panel surya milik Indonesia siap bersaing di Amerika Serikat (AS) karena telah terbebas dari pengenaan safeguard duty atau bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dari Pemerintah Amerika Serikat (AS). Presiden AS Joe Biden juga telah menandatangani dokumen ini.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi pun turut menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, dengan dikecualikannya Indonesia dari BMTP memberikan peluang bagi eksportir solar panel Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke AS.
“Pemerintah merespons dan menyambut baik keputusan AS untuk mengecualikan produk solar panel Indonesia dari perpanjangan pengenaan BMTP. Hal ini menjadi angin segar bagi eksportir solar panel Indonesia untuk kembali membuka dan memperluas akses pasar di AS,” ujar dia, Minggu (6/3).
Lalu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan eksportir solar panel Indonesia dapat memanfaatkan kesempatan ini secara maksimal untuk melakukan ekspor ke AS.
“Pemerintah Indonesia mendorong eksportir solar panel di Indonesia untuk memanfaatkan peluang tersebut secara optimal guna meningkatkan ekspor ke pasar AS, khususnya mendorong pertumbuhan perekonomian nasional di tengah pandemi saat ini,” kata dia.
Sebelumnya, otoritas AS telah mengenakan BMTP produk solar panel sejak 23 Januari 2018 hingga 6 Februari 2022. Selanjutnya, pengenaan BMTP kembali diperpanjang selama empat tahun hingga 6 Februari 2026 atas permohonan dari industri solar panel dalam negeri AS.
Pemohon mengklaim telah terjadi kerugian serius akibat lonjakan impor produk solar panel pada 2015-2018. Menanggapi hal ini, Pemerintah Indonesia terus berupaya agar lolos dari kebijakan pengenaan BMTP oleh AS.
Direktur Pengamanan Perdagangan, Natan Kambuno menanggapi keputusan AS ini dengan optimisme tinggi. Pemerintah Indonesia juga terlibat aktif dan kooperatif sejak awal inisiasi penyelidikan guna membela pengusaha/eksportir Indonesia.
“Proses penanganan penyelidikan ini diikuti dengan kooperatif dengan tujuan agar Indonesia dibebaskan dari BMTP sehingga memberikan peluang bagi eksportir Indonesia untuk memperluas jaringan pasar di AS,” terang Natan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Januari 2022, nilai ekspor produk solar panel Indonesia ke dunia cenderung mengalami tren peningkatan sebesar 12,26 persen dalam lima tahun terakhir (2016-2021). Nilai ekspor tertinggi Indonesia ke AS untuk produk ini terjadi pada 2021 yakni sebesar USD 22,69 juta.
Pada tahun tersebut, AS menjadi negara tujuan ekspor produk solar panel Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 34 persen. Selain AS, negara tujuan utama ekspor Indonesia untuk produk dimaksud adalah Singapura, Belanda, Tiongkok dan Jepang.