JawaPos.com – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Sunanto mengaku heran dengan polemik surat edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pria yang akrab disapa Cak Nanto ini mangatakan sudah membaca edaran Nomor SE 05 tahun 2022 tersebut.
Menurut Cak Nanto, ketentuan dalam edaran tersebut sangat bagus dan relevan dalam upaya menjaga keharmonisan di tengah masyarakat yang majemuk. Cak Nanto juga membantah adanya larangan azan dalam edaran tersebut.
“Tidak ada larangan azan, edaran Menag sangat relevan dalam upaya kita bersama menjaga harmoni dan menguatkan toleransi,” ujae Cak Nanto di Jakarta, Selasa (1/3).
Praktik pengaturan penggunaan pengeras suara, lanjut Sunanto, sudah lama diterapkan di masjid-masjid Muhammadiyah. Pengeras suara luar hanya digunakan saat azan dan iqamah. Untuk kegiatan yang lain, seperti kajian dan sejenisnya, masjid dan musala Muhammadiyah menggunakan pengeras suara dalam.
“Edaran Menag mendukung praktik baik yang selama ini dijalankan masjid Muhammadiyah,” jelasnya.
Cak Nanto mengajak jajarannya untuk ikut bersama menyosialisasikan edaran Menag tersebut. Sebab, menjaga harmoni dan memperkuat toleransi menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa, termasuk Pemuda Muhammadiyah.
“Kita akan ikut sosialisasikan edaran ini,” ucap Sunanto.
Pemuda Muhammadiyah, lanjutnya, berharap Kemenag dapat memajukan dakwah lewat masjid dan digitalisasi masjid agar sinergi satu sama lain.