JawaPos.com–Satuan Reserse Kriminal Polres Badung melakukan investigasi terkait dugaan korupsi Rp 30 miliar di LPD Desa Adat Gulingan, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.

”Sebelumnya, pada 10 Februari dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Dari hasil gelar perkara terhadap terlapor RD selaku kepala LPD Desa Adat Gulingan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama seperti dilansir dari Antara di Badung, Bali.

Dia mengatakan, saat ini tersangka belum ditahan karena masih dalam tahap penyidikan secara mendalam dan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah menyelesaikan berkas perkara, selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung.

Dia menjelaskan, diperoleh beberapa kelemahan terkait pengelolaan keuangan LPD tersebut. Di antaranya LPD sudah memiliki daftar nominatif pinjaman namun daftar nominatif pinjaman yang ada pada sistem dengan di neraca berbeda. Selain itu, terdapat selisih antara daftar nominatif kredit di sistem neraca.

”Kelemahan lain, LPD tidak memiliki kebijakan tertulis terkait SOP pemberian pinjaman dan LPD tidak memiliki kebijakan terkait persyaratan dokumen kredit seperti KTP, KK, tidak melakukan analisis kredit, tidak menyertakan hasil rapat komite kredit, tidak menyertakan dokumentasi berupa foto atas jaminan, tidak menyertakan bukti cek jaminan ke lapangan,” tutur I Putu Ika Prabawa Kartima Utama.

Menurut dia, dari penyidikan awal, LPD tersebut juga belum memiliki kebijakan dan prosedur restrukturisasi pinjaman yang disetujui paruman (lembaga pengambil keputusan) desa dan disahkan bendesa (pemimpin desa). LPD juga belum memiliki SOP atas pinjaman macet dan AYDA (aset yang diambil alih).

Selain itu, LPD dalam memberikan kredit sudah dilengkapi dengan syarat permohonan kredit namun belum dilengkapi dengan syarat dokumen yang harus disertakan dalam permohonan kredit.

”Kepala LPD tidak mempedomani Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa,” ucap I Putu Ika Prabawa Kartima Utama.

Dalam perkara itu, tersangka dikenakan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsider pasal 3 jo pasal 18 dan/atau pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 dan pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya pada Mei 2021, kepolisian menerima pengaduan nasabah LPD Desa Adat Gulingan yang tidak bisa menarik tabungan. Polres Badung melakukan penyelidikan dan memperoleh temuan berdasar hasil audit kerugian Rp 30.922.440.294.

Pada 25 Oktober 2021 mulai dilakukan penyidikan dengan terlapor RD, kepala LPD Desa Adat Gulingan, dan perangkat LPD lainnya. Dalam penyidikan tersebut ada 39 orang saksi yang diperiksa.

”Terjadi penyimpangan yang dilakukan RD sehingga LPD mengalami kerugian mencapai Rp 30 miliar. Nah fakta-fakta penyimpangan tersebut bahwa adanya kredit fiktif dibuat oleh RD dan Bendahara LPD, ND (almarhum) serta adanya deposito yang dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah,” terang I Putu Ika Prabawa Kartima Utama.

By admin