JawaPos.com–Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan mengamankan seorang oknum pejabat pemerintah di Kabupaten Sinjai. Oknum pejabat itu diduga memiliki dan mengonsumsi narkoba.
Kabidhumas Polda Sulawesi Selatan Kombespol Komang Suartana mengatakan, oknum pejabat pemerintahan itu berinisial MIA, 28. Dia menjabat kepala seksi Penanaman Modal Daerah (PMD) Kabupaten Sinjai.
”Yang diamankan enam orang. satu di antaranya ada pejabat pemerintahan setingkat kepala seksi,” ujar Komang Suartana seperti dilansir dari Antara di Makassar.
Dia menyatakan, enam orang pelaku itu berinisial MIA, MH, 43; FA, 31; MF, 24; AMY, 32; dan DF, 28. Mereka ditangkap Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel.
Keenam pelaku itu diduga menggunakan barang haram tersebut. Penyidik masih terus berupaya mengembangkan kasus itu untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dengan jaringan ataupun rantai pasok narkoba.
”Kalau mengenai rantai pasok atau jaringannya itu dalam pengembangan anggota. Para pelaku ini sedang didalami karena barang buktinya sudah dikirim ke Puslabfor untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Komang Suartana.
Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 29 paket sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu, satu set alat isap (bong), dan sembilan unit telepon genggam (HP).
Komang Suartana menambahkan, para pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.