JawaPos.com – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan bahwa mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya Fathor Rahman telah menyerahkan uang denda dan pengganti ke lembaga antirasuah dengan total Rp 3,8 miliar.
Ali menuturkan, uang sebesar Rp 3,8 miliar tersebut sudah disetorkan lembaga antirasuah ke kas negara.
“Jaksa eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang denda sejumlah Rp 200 juta, dan uang pengganti sejumlah Rp 3,6 miliar dari terpidana Fathor Rachman,” ujar Ali dalam keterangannya, Senin (1/3).
Adapun, Fathor Rachman merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya pada 2009 hingga 2015. Dia wajib membayar denda dan uang pengganti karena adanya putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ali menjelaskan, pidana denda dan pengganti itu dibayar dengan cara mencicil sebanyak sebelas kali oleh Fathor. Saat ini uang pengganti tersebut sudah lunas.
“Sehingga kewajiban terpidana untuk membayar dan uang pengganti telah selesai,” katanya.
Ali menegaskan bahwa KPK juga akan menagih denda dan pidana pengganti dari beberapa petinggi Waskita Karya yang menjadi terpidana dalam kasus ini.
“Pembayaran denda dan uang pengganti dimaksud dengan tujuan untuk melakukan aset recovery dari uang yang sudah dinikmati oleh terpidana korupsi tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman bervariasi terhadap lima mantan pejabat PT Waskita Karya (persero) antara 4 hingga 7 tahun kurungan penjara.
Kelima terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi terkait pembuatan proyek fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 202,296 miliar.
Kelima pejabat Waskita tersebut antara lain mantan Kepala Divisi III/Sipil/II Desi Arryani, mantan Kepala Divisi II Fathor Rachman, mantan Direktur Utama Waskita Beton Precast Jarot Subana. mantan Wakadiv Sipil, Fakih Usman, dan mantan Kabag Keuangan Yuly Ariandi Siregar.