JawaPos.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta penambangan pasir timah oleh KIP Octopus 1 dihentikan sementara. Hal ini menyusul adanya dugaan terjadinya kerusakan lingkungan sumber daya ikan dan perairan pesisir.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menuturkan, itu terjadi akibat pelanggaran terkait pembuangan tailing yang tidak memperhatikan standar pencegahan pencemaran dan kerusakan pesisir.
“Kami menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan pembuangan tailing yang berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir,” ungkap dia dalam keterangannya, Selasa (1/3).
Adin menyampaikan bahwa dengan sistem pembuangan tailing yang berada di atas permukaan air laut ini tentu berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan pesisir. Terkait pelanggaran tersebut, pihaknya akan melakukan pendalaman untuk mengetahui dampak pelanggaran tersebut terhadap kerusakan pesisir.
“Kami akan libatkan tim ahli untuk proses pembuktian lebih lanjut. Saat ini Polsus PWP3K sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” tegasnya.
Untuk diketahui juga, pemanfaatan ruang laut perlu memperhatikan keseimbangan dan kelestarian sumber daya dan lingkungan, yang harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP. Kegiatan pemanfaatan ruang laut termasuk penambangan pasir timah.
Oleh karena itu, kegiatan penambangan pasir timah di perairan Matras Bangka harus memiliki PKKPRL sebelum melaksanakan kegiatannya.
“PKKPRL ini tool untuk memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan rencana zonasi yang telah ditetapkan agar keseimbangan antara manfaat ekonomi dan ekologi dapat terjaga. Sekali lagi sesuai kebijakan Bapak Menteri, ekologi harus menjadi panglima,” tandas Adin.