JawaPos.com–Sejumlah temuan dari situs Srigading di Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, hasil ekskavasi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur disimpan di Museum Singhasari Malang.
Pamong Budaya Ahli Muda Museum Singasari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang Yossi Indra Herdyanto mengatakan, telah melakukan pengamanan terhadap sejumlah temuan dari situs Srigading. ”Kami telah melakukan pengamanan terhadap sejumlah barang temuan dari situs Srigading. Kami tidak mengambil, namun lebih ke arah pengamanan (agar tidak hilang),” kata Yossi seperti dilansir dari Antara di Kabupaten Malang, Senin (28/2).
Yossi menjelaskan, sejumlah temuan dari situs Srigading berupa relief yang terbuat dari batu bata berbentuk wajah, batu ambang pintu, batu relung, dan lainnya, saat ini disimpan di Museum Singhasari di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Dia menambahkan, pengamanan terhadap sejumlah temuan tersebut perlu dilakukan agar benda-benda yang diperkirakan dibuat pada abad ke-10 masehi tersebut tidak hilang dan tetap terjaga dengan baik.
”Nanti, jika di desa sudah memiliki tempat yang layak dan aman, bisa diambil kembali dari Museum Singhasari,” tutur Yossi Indra Herdyanto.
Selain itu, sejumlah temuan yang saat ini disimpan di Museum Singhasari juga dilakukan pendataan dan dibersihkan. Kemudian, akan dilakukan pengukuran dimensi, pengambilan foto untuk dokumentasi yang akan dipergunakan sebagai laporan kepada BPCB Jawa Timur.
Dia memastikan seluruh temuan yang disimpan di Museum Singhasari telah melalui prosedur ketat seperti kelengkapan berita acara serah terima dari pemerintah desa yang disaksikan kepolisian setempat dan pemangku kepentingan lainnya.
”Apa yang kami pindahkan ke Museum Singhasari, semuanya tercatat dan ada berita acara serah terimanya,” papar Yossi Indra Herdyanto.
Sementara itu, di lokasi temuan situs Srigading juga dilakukan pengamanan agar tidak ada proses ekskavasi liar dan berpotensi merusak bangunan candi yang diduga merupakan peninggalan era Mataram Kuno tersebut. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Malang juga melakukan pembenahan akses jalan dan membuat pagar pembatas di situs Srigading tersebut. Saat ini di situs tersebut juga sudah dipasang pengumuman yang berisi sejumlah ketentuan.
”Kami sudah memasang papan larangan, tidak boleh ada ekskavasi liar, tidak boleh ada aktivitas menggunakan metal detector. Karena kalau penggalian liar ada sanksi pidananya,” terang Yossi Indra Herdyanto.
Sementara itu, untuk sejumlah arca yang ditemukan di situs Srigading akan dilakukan proses restorasi terlebih dahulu oleh BPCB Jawa Timur. Tercatat ada tiga arca yang ditemukan di situs tersebut yakni arca penjaga candi yakni Mahakala dan Nandiswara serta arca Agastya.
Situs Srigading dikenal dengan sebutan Cegumuk oleh warga sekitar yang berarti sebuah gundukan. Situs tersebut ditemukan kurang lebih pada 1985 dengan yoni dan sejumlah arca di atas gundukan tersebut. Pada awal Februari 2020, BPCB Jawa Timur mulai melakukan ekskavasi gundukan tanah di tengah perkebunan tebu tersebut untuk memastikan bahwa ada bangunan bersejarah di lokasi tersebut.
Hingga ekskavasi tahap kedua, BPCB Jawa Timur telah memastikan bahwa bangunan itu merupakan sebuah candi yang menghadap ke arah timur atau Gunung Semeru dan dipergunakan untuk tempat peribadatan beraliran Hindu Siwaistis.