JawaPos.com – Bareskrim Polri langsung turun tangan usai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut akan mencabut status tersangka Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati. Tim Propam Polri disebut akan mengusut anggota Polres Cirebon yang melakukan penetapan tersangka Nurhayati.
Pemeriksaan anggota itu untuk mengetahui ada tidaknya unsur kesengajaan perihal penetapan tersangka Nurhayati. “Kalau ada unsur kesengajaan, pasti kita akan rekomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Propam,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Senin (28/2).
Namun, pihaknya tak alan serta merta akan memberikan tindakan tegas terhadap anggotanya bila terbukti adanya unsur kesengajaan. Hal ini harus dibuktikan dengan bukti-bukti yang ada di lapangan. “(Perlu pendalaman) jangan sedikit-sedikit hukum anggota,” ujarnya.
Seperti diketahui, penetapan kasus tersangka Nurhayati karena perempuan berhijab itu melaporkan Kepala Desa Citemu, Cirebon berinisial S dalam dugaan korups. Posisi Nurhayati diketahui sebagai Kepala Urusan atau Kaur Keuangan Desa Citemu.
Nurhayati curhat melalui video di media sosial terkait penetapan status tersangkanya. Video itu viral di media sosial terkait kekesalan dan kekecewaan Nurhayati kepada aparat kepolisian yang menjadikannya sebagai tersangka.
Dia merasa janggal dengan proses hukum yang menjeratnya. Sebab, dalam dua tahun, ia banyak membantu memberikan informasi terkait kasus korupsi di Desa Citemu itu.
“Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka) saya,” kata Nurhayati.
Adapun Polres Cirebon Kota beralasan status tersangka Nurhayati karena yang bersangkutan diduga melanggar tata kelola keuangan dalam perkara tersebut.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar mengatakan Nurhayati dapat dijerat tersangka meski tak menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan S selaku Kepala Desa Citemu.
Fahri melanjutkan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik berkonsultasi dan mengirimkan berkas tersangka S ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Saat itu, ada rekomendasi untuk mendalami saksi Nurhayati. “Walaupun tidak menikmati uangnya, namun hal ini melanggaar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan,” jelas Fahri.