JawaPos.com – Pengacara Krisna Murti memastikan Angeline Sondakh akan keluar dari Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur dalam waktu dekat setelah 10 tahun menjalani hukuman. Meski tidak menyebutkan tanggal pasti, ia memastikan kebebasan mantan Puteri Indonesia 2001 itu sudah di depan mata. Berkas administrasi kebebasan Angie pun telah dia urus selaku kuasa hukum.
Dikatakan Krisna Murti, 10 tahun di dalam penjara membuat Angelina Sondakh sudah sangat dekat dengan sejumlah warga binaan lainnya. Kedekatan mereka sudah seperti saudara sendiri.
Saat tahu Angie – sapaan Angelina Sondakh- akan segera menghirup udara bebas, beberapa warga binaan menangis lantaran tahu akan berpisah dari ibunda Keanu Jabaar Massaid itu. “Waktu 10 tahun itu kan waktu yang cukup lama ya. Jadi, banyak warga binaan yang sedih setelah mendengar dia mau keluar,” kata Krisna Murti kepada JawaPos.com melalui sambungan telepon Senin (28/2).
Momen kebebasan ini tentu sangat spesial bagi Angelina Sondakh. Sebab ia akan bertemu dengan Keanu dan keluarga setelah 10 tahun lamanya berpisah.
“Keanu tahu sama ibunya. Memang waktu Angie masuk, dia baru berumur 2 tahun kalau tidak salah,” tuturnya.
Selama berada di dalam penjara, Angelina Sondakh menciptakan sejumlah lagu yang terinspirasi dari kehidupan pribadinya. Salah satu lagu yang diciptakan Angie terinspirasi dari momen meninggalnya mendiang suaminya, Adjie Massaid.
“Karena kepergian Mas Adjie katanya sangat tiba-tiba,” katanya.
Krisna Murti juga mengungkapkan beberapa hal yang dilakukan Angelina Sondakh saat berada di dalam penjara. Angie ternyata menghabiskan cukup banyak waktu dengan berkebun, beternak, dan menjalankan ibadah sesuai ajaran Islam.
“Sejak menikah sama Mas Adjie kan dia muallaf ya. Dia juga bisa mengajari teman-teman yang lain yang belum bisa ngaji, diajari ngaji sama dia,” tuturnya.
Diketahui, Angelina Sondakh awalnya divonis majelis hakim Tipikor 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 terkait kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia dianggap melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Angelina Sondakh dengan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selain itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta.
Nasib Angelina Sondakh lebih mujur saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK). MA mengurangi hukumannya dengan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, putusan tersebut juga mengurangi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta.