JawaPos.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan anggotanya untuk segera memerintahkan penyidik Polres Cirebon menyerahkan tersangka Nurhayati dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Nurhayati merupakan mantan Bendahara Desa Citemu yang ditetapkan sebagai kasus dugaan korupsi anggaran APBDes tahun 2018-2020, yang diduga dilakukan tersangka Kades bernama Supriadi senilai Rp 818 juta.

“Jaksa Agung selaku Penuntut Umum Tertinggi telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk segera memberikan petunjuk dan memerintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk segera memerintahkan Penyidik Polres Cirebon Kota guna menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, mengingat Kepala Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan P-21,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (28/2).

Leonard mengungkapkan, setelah tahap dua dilaksanakan, JPU akan mengambil langkah untuk menyelesaikan perkara yang menjadi perbincangan publik tersebut.

“Setelah Tahap II dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur, untuk melindungi hak-hak Tersangka sesuai Hukum Acara Pidana,” tegas Leonard.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD telah menyatakan status tersangka mantan kepala urusan keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, itu bakal dicabut oleh penegak hukum. Hal ini setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan eksaminasi atas kasus yang menyeret Nurhayati.

”Intinya (penyidikan terhadap Nurhayati) itu sudah diusahakan untuk tidak dilanjutkan,” ucap Mahfud, Minggu (27/2).

Menurut Mahfud, Bareskrim Polri sudah memberikan kepastian terkait hal tersebut. ”Insya Allah secepatnya akan dilakukan,” tambahnya.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Adrianto mengungkapkan, sesuai dengan laporan Karwasidik dan Dirtipikor Bareskrim, kasus tersebut telah dinyatakan tidak cukup bukti. Meski begitu, kasus itu belum secara resmi dihentikan atau SP3. ’’Masih ranah administratif,’’ tuturnya kemarin.

Yang pasti, bila ada petugas yang menangani tidak sesuai prosedur, akan ada penindakan secara tegas. Walau sebenarnya, petugas telah memproses perkara tersebut sesuai dengan petunjuk jaksa. ’’Dari Karwasidik dan Dirtipikor dalam tahapan itu ada petunjuk jaksa,’’ tandasnya.

By admin