JawaPos.com – TNI Angkatan Laut (AL) menyampaikan permohonan maaf terkait viralnya video penolakan pasien oleh Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Lantamal XI Merauke, Papua. Akibat penolakan ini diduga menimbulkan korban jiwa.

Kejadian ini bermula saat RSAL Lantamal XI Merauke kedatangan pasien seorang anak berumur 10 tahun, Adriana Mahuse. Menyadari kondisi RSAL Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XI Merauke yang tidak memiliki dokter spesialis anak, maka petugas mengarahkan keluarga pasien untuk membawanya ke RSUD Merauke.

Pasalnya RSUD Merauke memiliki dokter anak dan fasilitas lebih lengkap, sehingga pasien segera mendapat penanganan yang maksimal. Namun keputusan ini berbuntut panjang yang menyebabkan keluarga pasien merasa tidak diterima di RSAL dan menjadikannya viral di media massa.

Karumkit Lantamal XI, Letkol Laut (K) Nursito mengatakan, saat diperiksa di mobil kondisi pasien dalam keadaan sadar dan stabil. Sehingga memungkinkan untuk dibawa ke RSUD Merauke untuk mendapat penanganan yang maksimal, karena jarak tempuh hanya 100 meter dari RSAL. Namun di tengah perjalanan pasien yang 4 hari sebelumnya pernah ditangani RSUD Merauke karena covid tersebut meninggal dunia.

Atas dasar itu, RSAL menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban terkait kejadian ini. RSAL berkomitmen akan mengevaluasi dan melaksanakan pemeriksaan terkait kejadian ini.

“Saya menyelidiki dan menelusuri kejadian ini apakah ada kelalaian dari pihak RSAL Lantamal XI. Apabila ada saya akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Nursito dalam keterangan tertulis, Minggu (27/2).

Sementara itu, Kadispenal Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono menambahkan, jika dalam penyelidikan nanti terbukti ada kelalaian dari petugas RSAL, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Hal ini sudah menjadi komitmen dari Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono bahwa tidak akan ada prajurit yang lolos dari hukum, karena hal ini sudah menjadi komitmen dari Institusi TNI mulai dari Panglima TNI dan jajaran dibawahnya, prajurit yang salah akan diproses secara hukum.

“Kalau sudah terbukti melanggar, tidak ada seorang pun anggota TNI AL yang bersalah yang lolos dari jerat hukum. Masalah ini perlu ditindaklanjuti,” kata Julius.

RSAL sendiri telah dilaksanakan mediasi dan klasifikasi dengan pihak keluarga korban. Kedua belah pihak sepakat permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan. Korban meninggal pun telah dimakamkan di TPU Tanah Miring.

By admin