JawaPos.com – Polres Lebak, Banten mengungkap kasus dugaan penimbunan minyak goreng di sebuah rumah di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung. Barang bukti yang disita mencapai 24 ton minyak goreng.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, penimbunan minyak goreng ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Lebak dengan mendatangi TKP.
“Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan supir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng kedalam gudang, setelah dicek ternyata tidak memiliki perijinan usaha yang lengkap,” kata Shinto dalam keterengan tertulis, Minggu (27/2).
Dalam penyelidikan lebih lanjut diketahui jumlah barang bukti di dalam gudang sebanyak 2.000 kardus minyak goreng dengan kemasan variasi, mulai 2 liter dan 1 liter. Total seluruhnya setelah disita sebanyak 24.000 liter minyak goreng.
“Selain minyak goreng tersebut penyidik juga menyita satu unit tronton Hino yang digunakan sebagai alat angkut,” tambah Shinto.
Pelaku MK, 31, membeli satu kardus minyak goreng seharga Rp 164.000 ditambah biaya pengantaran barang ke Warunggunung Rp 2.000 per kardus. Sehingga total pembelian minyak goreng sebesar Rp 166.000 per kardus.
MK kemudian menjual minyak goreng tersebut secara canvasing ke warung atau toko lainnya di Rangkasbitung dan wilayah Lebak lainnya dengan harga Rp 170.00 hingga Rp 175.000 perkardus. Selain itu MK juga melayani penjualan eceran di rumah miliknya dengan harga Rp 14.500 sampai Rp 15.000 per liter.
“MK mendapatkan keuntungan Rp 500 sampai Rp 1.000 per liter minyak goreng,” jelas Shinto.
Selanjutnya Shinto menambahkan jika MK mendapatkan minyak goreng tersebut dari salah satu toko yang berlokasi di Serang. “Satreskrim Polres Lebak masih mendalami kasus ini dan akan dilakukan pemeriksaan kepada pemilik toko yang sudah menjual minyak goreng tersebut kepada MK, karena MK bukanlah jalur distribusi minyak goreng ini,” ucap Shinto.
MK dijerat Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dia terancam pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar.