JawaPos.com – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Edi Kurniadi mengatakan, petugas pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas Bulukumba berhasil mengamankan lima bungkus kristal bening yang diduga sabu-sabu. Upaya ini dilakukan setelah nelakukan pemeriksaan barang bawaan kepada pengunjung.
“Sekitar pukul 11.50 Wita, dua orang petugas P2U memeriksa barang bawaan pengunjung berupa dua bungkus mie goreng isi 2 (jumbo), 4 bungkus mie goreng, 2 bungkus bakso dan 1 pasang sendal yang dibawa pengunjung inisal C (22 tahun),” kata Edi dalam keterangannya, Sabtu (26/2).
Edi menjelaskan, saat penggeledahan di sandal kiri didalamnya ditemukan tiga bungkus serbuk kristal berwarna bening dan di sandal kanan terdapat dua bungkus serbuk kristal bening. Barang tersebut diduga sabu-sabu. “Barang tersebut oleh pengunjung inisial C akan diberikan untuk Warga binaan Pemasyarakatan (WBP) inisial J,” ucap Edi.
Menindalanjuti hal tersebut, lanjut Edi, Kalapas Bulukumba Mutzaini langsung menghubungi Kapolres Bulukumba dan menyerahkan lima bungkus serbuk kristal warna bening yang diduga sabu-sabu tersebut kepada kasat narkoba AKP Baharuddin. “Pengunjung berinisial C, orang yang membawa sandal yang didalamnya ada kristal bening diduga sabu-sabu tersebut juga telah diserahkan kepada pihak Polres Bulukumba,” tegas Edi.
Edi memastikan, pihaknya selalu minta Kalapas dan Karutan untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan. Utamanya penguatan pada Pengamanan Pintu Utama (P2U) sehingga narkoba tidak masuk ke lapas/rutan. “Selain itu meminta jajarannya lakukan deteksi dini dan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Edi. (*)