JawaPos.com – Penerapan Perwali 110/2021 tentang Kawasan tanpa Rokok (KTR) mengatur tentang fasilitas umum yang bebas dari asap rokok. Bukan melarang orang merokok, peraturan tersebut diupayakan untuk memberikan jaminan kesehatan saat beraktivitas di berbagai tempat. Beberapa lokasi pun telah menerapkan konsep KTR sebelum aturan itu diberlakukan.
Banyak tempat umum yang diatur sebagai KTR dalam aturan tersebut. Nah, tempat umum dan lainnya yang dimaksud merupakan tempat terbuka tertentu yang dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat. Salah satu kawasan itu adalah Kebun Bibit Wonorejo.
’’Iya, kebun bibit ini masuk sebagai kawasan tanpa rokok,’’ kata Koordinator Kebun Bibit Wonorejo Mochamad Machmud kemarin (26/2). Meski termasuk ruang terbuka, lanjut dia, kebun bibit masih termasuk dalam kawasan tanpa rokok. ’’Termasuk taman juga,’’ ujarnya.
Dia menambahkan, larangan merokok di kawasan kebun bibit muncul setelah ditetapkannya Perda dan Perwali Nomor 110 Tahun 2021 sebagai peraturan turunan dari peraturan daerah.
Dalam perwali itu, tempat lain yang dimaksud, antara lain, adalah taman dan ruang terbuka hijau. Dia menyebut, warga dipastikan sudah memahami hal itu. Sebab, di beberapa tempat terdapat kawasan larangan untuk merokok.
’’Ada tandanya. Lagi pula, petugas sudah berkeliling mengingatkan itu,’’ paparnya. Hanya, beberapa waktu terakhir taman dan ruang terbuka hijau, termasuk kebun bibit, belum membuka aktivitas lantaran pandemi Covid-19. ’’Iya, sementara belum terima pengunjung. Lebih lanjutnya, kami menunggu arahan dari pimpinan,’’ tegasnya.
Sementara itu, status KTR sudah lama diterapkan di Kebun Binatang Surabaya (KBS). Meski, saat itu belum ada rencana penerapan KTR. Aturan tersebut sengaja dibuat lantaran KBS termasuk RTH. ’’Sudah lama di sini (KBS) tidak boleh merokok’’ kata Direktur Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) Khoirul Anwar.
Menurut Khoirul, ada sanksi yang diberikan kepada siapa pun yang merokok di area KBS. Yakni, petugas akan mengeluarkan dari area KBS. Selain mengganggu pengunjung, hal itu bisa berdampak pada lingkungan sekitar.
Hanya, kata dia, saat ini belum ada tempat khusus merokok di area KBS. Khoirul mengatakan, kalaupun di aturan KTR nanti ada kewajiban untuk menyediakan tempat merokok, tentu tidak dibuat di dalam KBS. ’’Kalaupun kami buat, ya di luar area pengunjung, di dalam tetap steril asap rokok,’’ terangnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya Tundjung Iswandaru sudah menyiapkan aturan khusus terkait larangan merokok di halte bus. Meski berada di tempat terbuka, dishub akan memasukkan halte sebagai kawasan tanpa rokok. ’’Tentu termasuk bus karena angkutan umum,” katanya.
Tundjung mengakui tidak mudah mengatur orang agar tidak merokok di halte. Bahkan, memasang tanda larangan saja mungkin tidak cukup. Karena itu, pihaknya juga akan melakukan patroli ke halte-halte yang tersebar di seluruh wilayah. ’’Ini bagian dari sosialisasi juga. Jadi, kalau ada warga yang merokok di halte, kita tegur,” ucapnya.
Hal yang sama diungkapkan Kepala Bidang Perikanan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Ipong Wisnoe Wardono. Pihaknya akan menerapkan aturan serupa di dalam tempat wisata yang dikelola. Misalnya, di kawasan Sentra Ikan Romokalisari (SIR). ’’Tempatnya memang alam terbuka. Tetapi, nanti tetap kita siapkan tempat khusus bagi yang merokok. Jadi, tidak boleh merokok di sembarang tempat,” tuturnya.
Hal itu pula yang bakal diterapkan di taman hutan raya (tahura) yang berada di Kecamatan Pakal. Menurut Ipong, banyak wahana anak-anak di dalam tempat wisata tersebut. ’’Tapi, itu nanti kita bahas bersama perangkat RW setempat selaku pengelola di sana. Karena tidak mudah di situ. Ada sentra UMKM juga. Jadi, nanti kita pikirkan bagaimana jalan tengahnya,” jelasnya.
Pemkot tak sekadar mengeluarkan kebijakan soal KTR. Namun, ada solusi yang diberikan untuk membantu warga yang ingin lepas dari merokok. Total 63 puskesmas di seluruh Surabaya menyediakan layanan upaya berhenti merokok (UBM) untuk membantu warga Surabaya.
Kepala Puskesmas Kalijudan drg Toetik Winarjati mengungkapkan, di tempatnya memang disediakan layanan tersebut. Ada juga warga yang datang karena mulai sadar dan ingin berhenti merokok. Ada yang memang ingin berhenti serta karena masalah kesehatan.
’’Kami menyediakan konseling serta pendampingan. Ada konsultan yang bakal membantu mereka hingga tuntas permasalahannya. Yang pasti, di sini butuh kerja sama antara petugas dengan warga,’’ terangnya.
Hasilnya pun memuaskan. Rata-rata mereka bisa lepas dan tidak lagi mengalami ketergantungan. ’’Silakan bagi warga Surabaya, kami akan bantu untuk menuntaskan masalah itu melalui fasilitas UBM ini,’’ pungkas Toetik.
PENERAPAN KTR DI SURABAYA
– Perwali 110/2021 diterapkan mulai Juli mendatang.
– Sosialisasi dilakukan hingga Juni nanti.
– Tempat publik dan penyedia layanan diwajibkan menerapkan KTR dan menyediakan tempat khusus merokok.
– Sanksi denda bakal dijatuhkan untuk pelanggar perorangan hingga pelaku usaha yang melanggar.
– Akan dibentuk Satgas Penegak KTR untuk memastikan peraturan berjalan.
– Dinkes menyediakan fasilitas layanan upaya berhenti merokok (UBM) di 63 puskesmas.