JawaPos.com- Kenaikan insentif yang diterima para guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di Gresik mendapat sambutan positif. Meski hanya naik Rp 200 ribu, para organisasi GTT dan PTT mengapresiasi langkah Pemkab dan DPRD Gresik.
Perlu diketahui, tenaga honorer, baik guru maupun nonguru, itu setiap bulannya juga mendapatkan gaji dari setiap lembaga pendidikan. Selain jumlahnya tidak seberapa, gaji yang diberikan sekolah itu berbeda-beda. Yakni, bergantung kemampuan sekolah masing-masing.
Secara beban kerja, para tenaga honorer itu sebetulnya sama jika dibandingkan dengan pegawai negeri sipil (PNS). Misalnya guru, setiap harinya para GTT mendapatkan jam pelajaran yang sama dengan PNS.
Ketua Honorer Non-K-2 GTT dan PTT Badrul mengucapkan terima kasih. Sebab, setiap tahun Pemkab Gresik juga menaikkan insentif tersebut. Meski kenaikan itu berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, para guru sudah lega. Apalagi, tahun ini terdapat 153 GTT dan PTT yang mulai ter-cover insentif itu. ’’Tapi, masih ada sekitar 135 orang yang belum terakomodasi. Kami harap segera diproses,’’ imbuhnya.
Menurut Badrul, jumlah GTT dan PTT di Gresik saat ini sekitar 2.500 orang. Jumlah itu tahun ini bakal berkurang. Terdapat sekitar 1.200 GTT telah diterima dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). ’’Saya termasuk yang gelombang pertama. Insya Allah, SK pengangkatan PPPK Maret diterima,’’ ucapnya.
Pihaknya berharap insentif untuk GTT dan PTT itu segera dicairkan. Badrul menyebutkan, apabila awal tahun terlambat dicairkan, biasanya akan dirapel pada akhir tahun. ’’Kami berharap segera dicairkan saja, lebih-lebih dirapel dari Januari,’’ tutupnya.
Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Gresik S. Hariyanto menyatakan, kenaikan gaji diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan serta kinerja para GTT dan PTT. Namun, karena beberapa hal dan kendala administratif, beberapa guru yang belum masuk data pokok pendidikan (dapodik) belum bisa menerima kenaikan.
’’Yang belum masuk dapodik ada 135 orang, segera kami selesaikan,’’ tutupnya.
–
Kenaikan Tunjangan GTT dan PTT
- 2019: Rp 250 ribu
- 2020: Rp 500 ribu (naik 100 persen)
- 2021: Rp 1 juta (naik 100 persen)
- 2022: Rp 1,2 juta (naik 20 persen)
- Jumlah GTT: 2.470
- GTT diangkat PPPK: 1.200
Sumber: Dispendik Pemkab Gresik