JawaPos.com – Tanpa perwali, kawasan tanpa rokok (KTR) di Surabaya sudah lama diterapkan di Jalan Bulak Sari, RT 7, RW 6, Kelurahan Wonokusumo, Semampir. Yaitu, sejak Desember 2010. Seluruh warga dilarang keras untuk merokok di area umum. Seperti di jalan, depan rumah, balai RT, atau pos ronda.
’’Bahkan, di teras rumah pun dilarang. Karena asapnya mengganggu dan terlihat oleh warga. Jadi, mereka hanya diperbolehkan merokok di dalam rumah saja,’’ ucap Ketua RT 7 Heru Sugijanto di Jalan Bulak Sari Sabtu (26/2).
Kawasan bebas asap rokok dibentuk dari keresahan warga. Cukup banyak warga yang menjadi perokok aktif. Bahkan, ada yang terkena penyakit dan meninggal. Kemudian, selain berdampak pada kesehatan, puntung rokok kerap mengotori lingkungan tempat tinggalnya.
Sampah zat kimia berbahaya tersebut berserak di jalanan. Untuk memberikan perubahan, aturan larangan merokok di area publik pun dibuat. Tim pengawas dibentuk. Mereka bertugas menegur jika ada warga yang merokok di area umum. Baik itu warga setempat, tamu, maupun para pedagang keliling yang masuk RT 7.
Dan, jika tidak mau menaati aturan, mereka tidak boleh berada di kawasan RT 7. Begitu pun warga yang membuka warung kelontong. Mereka dilarang menjual rokok.
’’Awal-awal sih banyak yang protes. Apalagi perokok berat. Tapi, kami tetap konsisten. Siapa yang melanggar pasti ditegur. Alhamdulillah lama-kelamaan warga bisa mengerti,’’ ujarnya.
Semua warga bisa menaati aturan yang berlaku. Bahkan sudah menjadi kebiasaan baru. Warga merasa tidak nyaman jika melihat ada orang yang merokok. Dan, jika mengetahui, pasti orang yang bersangkutan akan ditegur. Meski, si penegur bukanlah pengurus kampung. Kemudian, tanpa disadari, lanjut Heru, tidak sedikit warga memutuskan untuk berhenti merokok.