“Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3, bahwa KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan atau tidak berpintu…” Post navigation TPU Ngujang, Tulungagung, dan Mitos tentang Pesugihan Mulai Hari ini, Naik KA Jarak Jauh Tak Perlu Tes PCR atau Antigen