JawaPos.com – Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPP FKDT) menilai Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala sangat penting sebagai upaya menciptakan kenyamanan, ketertiban, dan memperkuat harmonisasi.
“Edaran Menag yang mengatur pengeras suara sangat diperlukan untuk memperkuat harmonisasi,” tegas Ketua Umum DPP FKDT Lukman Hakim di Jakarta, Minggu (27/2).
Menurutnya, peraturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala itu sesungguhnya sudah ada sejak sebelum Yaqut Cholil Qoumas menjadi Menag. Aturan sejenis juga diberlakukan di beberapa negara, seperti Arab Saudi, Mesir, dan Malaysia.
Lukman menilai proses penerbitan aturan itu tidak bersifat serta merta. Dia meyakini aturan itu disusun dengan mempertimbangkan kondisi sosial keberagamaan yang melatarbelakanginya.
“Saya yakin itu semua dalam rangka menjaga harmoni di tengah pluralitas masyarakat yang perlu direspons Kementerian Agama,” jelasnya.
Pihaknya pun mengimbau semua kalangan untuk memberikan kesadaran sosial-obyektif bahwa seluruh aturan hukum yang diterbitkan oleh pemerintah sudah pasti dalam rangka memberikan kenyamanan, ketertiban, dan untuk memperkuat harmonisasi.
Terkait framing Menag membandingkan suara azan dengan suara anjing, Lukman melihat itu sebagai tafsiran dan nyinyiran yang tidak pada tempatnya. Dia menduga itu didasarkan pada potongan video yang tidak utuh.
“Saya sudah menyaksikan video yang utuh. Menteri Agama sama sekali tidak membandingkan suara azan dan gonggongan anjing. Gus Menag saat itu sedang menjelaskan sejumlah contoh kebisingan suara,” ucap dia.
“Mari hindari sikap provokatif yang berujung pada timbulnya kegaduhan dan sikap intoleran di tengah masyarakat,” tutup Lukman.