JawaPos.com–Dosen perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, AL, 45, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta atau subsider enam bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
”Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur,” ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Niken Gustantia Syahaddina seperti dilansir dari Antara di Penajam.
Dosen perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan tersebut mencabuli anak di bawah umur berusia 14 tahun, warga Kabupaten Penajam Paser Utara. AL mengenal korban yang merupakan salah satu murid kelas dua SMP di Kabupaten Penajam Paser Utara itu melalui media sosial.
Perkenalan keduanya berlanjut dan AL melakukan tindak pidana pencabulan dengan iming-iming mempekerjakan korban di konter miliknya. Terdakwa AL terbukti melanggar pasal 81 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Vonis yang dijatuhkan kepada AL lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa pidana 10 tahun penjara. Kendati vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, Niken Gustantia Syahaddina menjelaskan, usai pembacaan putusan AL menyatakan banding.
Putusan majelis hakim, menurut Niken, karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan secara terus menerus. ”Usai pembacaan putusan, terdakwa langsung menyatakan banding dan punya waktu tujuh hari untuk menandatangani surat bandingnya ke pengadilan negeri,” ucap Niken.