JawaPos.com – Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala mendapatkan kritikan masyarakat. Kemenag pun memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Salah satu yang dijelaskan adalah ketika SE tersebut tidak diimplementasikan oleh masjid dan musala. Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Adib mengatakan bahwa tidak akan ada sanksi perihal tersebut.
“Tidak serta merta kita berikan sanksi, ini adalah imbauan,” ungkap Adib dalam siaran Bimas Islam TV, Rabu (23/2).
Dikatakan olehnya bahwa edaran ini bersifat imbauan tentang tata cara penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Pedoman ini diharapkan bisa ditaati semua pihak, terutama pengurus dan takmir.
“Karena dengan edaran yang mengatur penggunaan ini, kemaslahatan akan tercipta dan akan memberikan dampak yang baik, di satu sisi syiar tetap terjaga, lalu juga progesivitas sosial terbangun dengan baik,” tuturnya.
Diharapkan sosialisasi ini dapat dijalankan oleh pihaknya, yaitu terus menyampaikan pentingnya mengikuti SE tersebut. Menurutnya, jika tidak maka akan ada benturan antar masyarakat.
“Jadi harapannya dengan pedoman ini semua tidak saling menyalahkan, kan sudah ada aturan, kalau ada yang keluar dari aturan ini tentu kita harus secara hikmah juga menyampaikannya, tidak bisa dengan cara yang keras,” tutup dia.