JawaPos.com–Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah melimpahkan berkas perkara kasus suntik vaksin kosong ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut. Kasus tersebut melibatkan oknum dokter TGA.
”Penyidik sudah melimpahkan berkas perkara tersebut untuk diteliti JPU Kejati Sumut,” kata Kabidhumas Polda Sumut Kombespol Hadi Wahyudi seperti dilansir dari Antara di Medan.
Hadi menyebutkan, berkas pemeriksaan oknum dokter yang menyuntikkan vaksin kosong sudah lengkap di tahap penyidikan. Selasa (22/2), berkas dilimpahkan ke Kejati Sumut.
Sampai saat ini, lanjut dia, korban dugaan suntik vaksin kosong di Sekolah Dasar (SD) Wahidin Sudirohusodo ada dua orang. Mereka merupakan siswi di sekolah tersebut.
”Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuh mereka. Dan sampel darah nonreaktif,” ujar Hadi.
Kabidhumas mengatakan, dalam kasus itu, penyidik sudah memeriksa 20 orang lebih saksi yang terdiri atas ahli hingga korban.
”Oknum dokter yang terlibat kasus suntik vaksin kosong itu dikenakan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Status dokter tersebut sebagai tersangka,” terang Hadi.
Ketika ditanyakan kapan akan disidangkan perkara kasus suntik vaksin kosong itu, Hadi mengatakan, menunggu hasil penelitian berkas penyidikan oleh JPU Kejati Sumut. ”Kami masih menunggu hasil penelitian JPU,” ucap Kabidhumas Polda Sumut Hadi Wahyudi.