JawaPos.com – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau kembali aturan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah. Mardani menilai, aturan ini dapat memperpanjang regulasi bisnis.
“Padahal BPJS problematikanya adalah di sosialisasi, integrasi, dan gimana untuk bisa membangun kultur yang baru. Saya minta jangan proses bisnis dirusak berbagai kebijakan yang justru tidak proporsional,” kata Mardani kepada awak media, Rabu (23/2).
Anggota Komisi III DPR RI ini meminta pemerintah untuk tidak menyulitkan rakyat. Dia menilai, syarat tersebut akan memperpanjang proses masyarakat untuk melakukan jual beli tanah.
“Maka dari itu, ayok pemerintah untuk tidak menyulitkan rakyat pada masa pandemi dan menyengsarakan rakyat pada masa berat seperti ini. Tunda dan tunggu dulu soal BPJS sebagai syarat pengurangan jual beli tanah,” tegas Mardani.
Sebelumnya, juru bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi membenarkan hal tersebut. Dia menuturkan, aturan baru tersebut mulai berlaku 1 Maret 2022. Sehingga, bagi yang melakukan pembelian tanah harus melampirkan BPJS Kesehatan dalam kelengkapan dokumennya.
“Itu memang benar adanya. Sesuai Inpres yang sudah ada. Inpres Nomor 1 tahun 2022. Mulai efektif itu 1 Maret 2022. Setiap pembeli tanah harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan,” ucap Taufiqulhadi.
Kebijakan ini memang seperti tak ada hubungannya. Namun, pemerintah ingin memastikan semua masyarakat punya jaminan kesehatan.
Oleh sebab itu, dijadikan syarat dokumen berbagai keperluan agar memastikan semua masyarakat punya BPJS Kesehatan sebagai jaminan kesehatan. Aturan ini tertuang dalam Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.
“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” bunyi aturan tersebut.