JawaPos.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mewanti-wanti perbankan nasional yang mulai merambah ke metaverse. Sebab, perkembangan teknologi telah meluas hingga ke industri jasa keuangan mulai dari artifisial intelijen hingga aset virtual.
“Ada PJK (Penyelenggara Jasa Keuangan) bank yang telah mempublikasikan penggunaan metaverse,” kata Mahfud secara virtual, Rabu (23/2).
Mahfud meminta para penyedia jasa keuangan dapat menyikapi tren perkembangan teknologi di sektor keuangan dengan bijak. Termasuk komitmen Indonesia dalam kelompok kerja anti pencucian uang atau Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).
“Harus sejalan dengan komitmen FATF dalam dokumen FATF mengenai perkembangan dan tantangan pada teknologi baru,” tuturnya.
Dalam hal ini, kata Mahfud, para penyedia jasa keuangan harus mampu mengidentifikasi dan mengkaji risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT). Hal itu seiring dengan kehadiran perkembangan produk baru dan penggunaan teknologi baru.
FATF sendiri telah mendefinisikan teknologi baru itu merupakan sebuah proses. Hal itu merupakan metode dan kemampuan inovatif yang digunakan dengan tetap mematuhi program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Mahfud menambahkan, pihaknya mendorong penggunaan teknologi baru agar para penyedia jasa keuangan dapat menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) secara digital dan verifikasi digital.