JawaPos.com – Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag) Adib mengatakan bahwa perlu ada contoh dalam mengimplementasikan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Pasalnya, SE ini tengah mendapatkan kritikan keras dari masyarakat.
Kata dia, yang dapat menjadi teladan adalah masjid-masjid utama dalam suatu daerah, seperti masjid jami untuk tingkat desa atau kampung. Hal ini pun diharapkan dapat memicu kesadaran pengurus masjid dan musala yang lain.
“Saya harapkan kawan-kawan kita di tingkat masjid jami bisa menjadi contoh bagi musala dan masjid lain ditingkat desa, di tingkat kecamatan itu ada masjid besar, memberikan contoh teladan sehingga masjid lain di sekitarnya mengikuti,” jelasnya dalam siaran Bimas Islam TV, Rabu (23/2).
Sementara untuk tingkat kabupaten dan kota, ada masjid agung yang dapat menjadi trendsetter dari SE 5/2022. Di jenjang provinsi akan diterapkan pada masjid raya.
Selain itu, dirinya turut menyampaikan bahwa tidak akan ada sanksi apabila pedoman ini tidak diterapkan sedemikian rupa. “Tidak serta merta kita berikan sanksi, ini adalah imbauan,” ucap dia.
Pihaknya akan lebih mengutamakan sosialisasi terlebih dahulu agar SE tersebut dapat dipahami makna sepenuhnya oleh masyarakat. Dengan begitu, benturan skala kecil antar masyarakat pun bisa dihindari
“Jadi harapannya dengan pedoman ini semua tidak saling menyalahkan, kan sudah ada aturan, kalau ada yang keluar dari aturan ini tentu kita harus secara hikmah juga menyampaikannya, tidak bisa dengan cara yang keras,” tutup dia.