JawaPos.com – Kasus tabrak lari berujung pembunuhan berencana di Nagreg, Jawa Barat memasuki babak baru. Setelah penyidik menyelesaikan berkas perkara, kini telah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
“Untuk kasus Nagreg dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Oditur Jenderal TNI Babinkum TNI Marsda Reki Irene Lumme saat dihubungi, Rabu (23/2).
Kendati demikian, Irene tak banyak menjelaskan ihwal kasus ini. Dia menyerahkan selanjutnya kepada pihak Pengadilan untuk proses persidangan para tersangka. “Untuk selanjutnya silakan tanya ke Pengadilan,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, HS dan S yang tengah mengendarai sepeda motor mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Ciaro, Nagreg Kabupaten Bandung, Rabu (8/12) sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria tertabrak oleh sebuah mobil Isuzu Panther. Akibat kecelakaan tersebut keduanya mengalami luka serius. Sang penabrak kemudian membawa kedua korban dengan mobil tersebut dengan alasan akan dibawa ke rumah sakit.
Namun, setelah pihak keluarga melakukan pencarian ke sejumlah rumah sakit di Garut tak ada informasi tentang kedua remaja tersebut. Pihak keluarga sempat putus asa mencari tahu keberadaan kedua remaja tersebut. Hingga akhirnya kedua jasad korban ditemukan di Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas dan Cilacap, Sabtu (11/12).
Setelah dipastikan bahwa jasad yang ditemukan itu adalah H dan S, polisi Banyumas dan Cilacap mengirim jenazah keduanya ke Nagreg, Kabupaten Bandung dan Garut, rumah orang tua kedua korban.
Kedua korban diduga dibuang oleh penabraknya ke Sungai Serayu dan ditemukan di Banyumas dan Cilacap Jateng, yang berjarak sekitar 300 kilometer dari tempat kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Polresta Bandung kemudian melakukan penyelidikan kasus kecelakaan tersebut. Dari hasil penyelidikan itulah akhirnya terungkap kasus kecelakaan lalin yang berujung pembuangan kedua korban ke sungai diduga dilakukan anggota TNI-AD.