JawaPos.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara dugaan penipuan investasi berkedok aplikasi trading Binary Option Binomo ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Penyidik telah meningkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (23/2).
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 9 orang saksi korban, 3 saksi, dan 3 saksi ahli. Ketiga saksi ahli terdiri atas ahli ITE, ahli dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), dan Satgas Waspada Investasi (SWI). Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kenz selaku terlapor.
Sementara itu, kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa mengatakan, para kliennya mengaku terbujuk rayuan untuk ikut trading tersebut lewat konten-konten di media sosial Indra Kenz.
“Para korban ini secara tidak sadar ikut Binomo karena bujuk rayu para afiliator itu. Ini dia bilang ini trading, investasi segala macam, nyatanya bukan,” kaya Finsensius.
Atas dasar itu, para korban menuntut Indra Kenz diproses hukum karena telah merugikan mereka. “Kami fokus ke Indra Kenz dan Binomo,” jelasnya.
Menurut Finsensius, Indra Kenz melalui akun media sosialnya sempat menawarkan keuntungan melalui Binomo. Dia menyatakan Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia, sedangkan pada kenyataannya tidak legal.
Indra Kenz diduga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya. Kemudian korban ikut bergabung karena melihat profit yang disapat tersebut, namun pada akhirnya selalu kalah.