JawaPos.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut, Indonesia menjadi satu-satunya negara anggota G20 yang belum bergabung dalam Kelompok Kerja (pokja) untuk Pencucian Uang atau Financial Action Task Force (FATF). Untuk masuk ke dalam Pokja tersebut, Indonesia harus memperoleh penilaian yang baik dalam Mutual Evaluation Review (MER) yang menjadi syarat masuk FATF.
“Indonesia saat ini merupakan satu-satunya negara G20 yang belum menjadi negara anggota FATF,” kata Mahfud secara virtual, Rabu (23/2).
Mahfud menjelaskan, saat ini status keanggotaan Indonesia di FATF baru observer saja. Indonesia belum bisa bergabung ke dalam FATF lantaran belum menyelesaikan seluruh rekomendasi organisasi tersebut.
Menurutnya, agar Indonesia berhasil dalam penilaian MER tersebut dibutuhkan peningkatan kepatuhan Indonesia dalam berbagai bidang. Misalnya, program anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
“Termasuk tentu pada perkembangan teknologi baru atau new technologies,” tuturnya.
Mahfud berharap, Indonesia dapat meningkatkan kepatuhan tersebut, khususnya mengenai Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP), salah satunya OJK. Dalam hal ini misalnya, OJK dapat meningkatkan kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dan penyedia aset virtual pada persyaratan Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) berbasis risiko.
Di sisi lain, FATF telah menyatakan komitmennya untuk mendukung perkembangan teknologi baru. Atas dasar itu, negara yang masuk Pokja ini wajib memastikan bahwa penerapan program APU PPT berbasis risiko sejalan dengan percepatan transformasi digital.
Mahfud menjelaskan, Indonesia sendiri telah memperbaharui penilaian risiko APU PPT dalam dokumen penilaian risiko nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) yang holistik pada 2021. “Indonesia juga telah perkuat kerja sama nasional untuk meningkatkan efektivitas program APU PPT,” pungkasnya.