JawaPos.com – Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (Sekjen DMI) Imam Addaruqutni, memberikan dukungannya atas penerbitan kebijakan aturan penggunaan pengeras suara luar untuk masjid dan musala. Pasalnya, saat ini penggunaan speaker itu masih serampangan.
“Kesyahduan suara ini tidak syahdu lagi karena benturan antar speaker ini, bukan hanya di angkasa, tapi juga di telinga, ini jadi bermasalah,” jelas dia dalam siaran Bimas Islam TV, Rabu (23/2).
Menurutnya, pengaturan ini bukan hanya soal pengharmonian atas rutinitas masyarakat saja. Namun, juga soal kesehatan psikologis daripada masyarakat itu sendiri, khususnya yang bukan non muslim.
“Itu makanya perlu pengaturan. Ini urgensi perlunya pengaturan itu. Mudah-mudahan juga direspon baik masyarakat,” ucap dia.
Diharapkan kepada para pengurus masjid, takmir dan dewan kemakmuran masjid (DKM) untuk dapat menyelaraskan aturan ini dengan penggunaannya. Namun tentu perlu waktu untuk bisa menerapkannya dengan sempurna.
“Saya rasa ini akan bertahap, tidak seketika,” jelasnya.
Pasalnya, tiap wilayah punya kebiasaan masing-masing. Untuk kota sendiri memiliki tingkat individualitas dan kebisingan, sementara pengunaan speaker masjid pada desa telah dianggap menjadi tradisi.
“Memang merubah tradisi itu tidak serta merta enak kedengarannya, karena komentar itu bisa jadi kurang sedap bagi para pemangku tradisi itu. Ini perlu diikuti evaluasi,” pungkas Imam.