JawaPos.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memastikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak akan bertabrakan dengan undang-undang lainnya. Dia mengakui, dalam menyusun RUU TPKS menyanding dengan berbagai aturan.

“Dalam rancangan ialah RUU KUHP, sedangkan yang existing ada empat yaitu Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Jadi kita disandingkan sehingga tidak mungkin tumpang tindih,” kata pria yang karib disapa Eddy Hiariej di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/2).

Dia mengutarakan, RUU TPKS yang sedang dirancang lebih menitikberatkan pada hukum acara. Dalam mematangkan RUU TPKS, lanjut Eddy, pada Rabu (23/2) akan dilakukan pembahasan bersama DPR RI.

“RUU ini lebih menitikberatkan pada hukum acara. Mengapa pada hukum acara? Laporan Komnas Permpuan, Komnas HAM, KPAI itu ada sekitar 6.000 kasus kekerasan seksual,” beber Eddy.

Eddy juga memastikan hukum acara dalam RUU TPKS sangat rinci. Sehingga diharapkan bisa melindungi korban kekerasan seksual.

“Oleh karena itu, hukum acara di RUU TPKS sangat detail, sangat komprehensif,” pungkas Eddy.

By admin