JawaPos.com – Pegiat media sosial Adam Deni meminta maaf kepada anggota DPR RI, Ahmad Sahroni. Dia mengakui kesalahan yang telah dia perbuat. Permintaan maafnya itu disampaikannya melalui sebuah video berdurasi 1 menit 30 detik.
Susandi, pengacara Adam Deni mengakui permintaan maaf kliennya itu untuk tujuan berdamai. Hal itu supaya kasus postingan dokumen elektronik secara ilegal yang menetapkannya sebagai tersangka tidak dilanjutkan di tanah hukum.
“Iya untuk berdamai supaya (kasusnya) tidak berlanjut. Berkasnya memang sudah sampai ke Kejaksaan, tapi tidak tertutup kemungkinan untuk damai,” kata Susandi, Kuasa Hukum Adam Deni kepada JawaPos.com Selasa (22/2).
Upaya perdamaian yang ditempuh Adam Deni bukan hanya meminta maaf. Orang tua dari kliennya disebut Susandi juga sempat berusaha menemui politikus partai Nasdem tersebut dengan harapan kasusnya tidak dilanjutkan di ranah hukum.
“Orang tuanya sudah datang ke bang AS, tapi nggak bisa ketemu karena lagi di luar kota katanya,” tuturnya.
Sampai saat ini, Kuasa Hukum Adam Deni membenarkan bahwa pihaknya belum pernah bertemu secara langsung dengan Ahmad Sahroni. “Pengacaranya juga lagi kena Covid-19, minta waktu untuk isolasi mandiri. Makanya kami kesulitan untuk menemuinya,” aku Susandi.
Ketika disinggung soal masalah apa yang sebenarnya membelit Adam Deni hingga ia ditetapkan sebagai tersangka dan berujung penahanan di Bareskrim Polri, Susandi enggan bicara secara terus terang. Dia menganggap hal itu masuk ranah pihak kepolisian untuk menjelaskannya.
“Adam Deni itu mengunggah video. Postingannya kan banyak kami belum tahu pasti video yang mana. Soal apa masalahnya dan apa isi dari videonya, itu kewenangan penyidik sih untuk bicara. Teman-teman media bisa dorong supaya kasusnya dirilis,” paparnya.
Seperti diketahui, pegiat media sosial Adam Deni resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus unggahan dokumen elektronik secara ilegal sejak Selasa (1/2). Tak lama kemudian ia ditahan oleh Bareskrim Polri. Adam Deni dijerat dan disangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE.