JawaPos.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan, daripada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), lebih baik pemerintah membuat program asuransi pengangguran bagi masyarakat yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Presiden KSPI Said Iqbal memandang, program asuransi pengangguran dianggap lebih lazim secara Internasional sesuai konvensi ILO (Organisasi Perburuhan Internasional) tentang jaminan sosial. “Kalau asuransi pengangguran, sumber pendanaannya jelas dan berkelanjutan bisa dari pajak APBN atau melalui iuran pengusaha dan buruh saat bekerja,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/2).
Said Iqbal menyebut, program yang akan segera dirilis oleh pemerintah tersebut merupakan aturan turunan dari UU Omnibus Law Cipta Kerja. Sehingga, pihaknya menolak hadirnya program baru yang diklaim oleh pemerintah akan menjadi bantalan korban PHK tersebut.
“Kami tolak dari awal yaitu dasar hukumnya Omnibus Law,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah dianggap melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penerbitan aturan turunan selama UU Cipta Kerja direvisi. Saat ini UU Cipta Kerja sendiri masih dibahas dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR pada 2022.
“UU-nya sedang dibahas kok sekarang sudah diluncurkan (turunannya). Ini berbahaya, terjadi ketidaktaatan pada azas hukum,” pungkasnya.