JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa penerimaan pajak per Januari 2022 tercatat sebesar Rp 109,11 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, capaian tersebut tumbuh 59,39 persen secara tahunan dibandingkan Januari 2021 yang sebesar Rp 68,45 triliun.
Menurutnya, capaian tersebut karena terjadinya pemilihan ekonomi yang masih berlanjut sejak akhir tahun 2021. Meskipun pemulihan ekonomi yang cukup kuat, namun kinerja tersebut masih menjadi perhatian karena kondisi pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga saat ini.
“Kenaikan luar biasa tinggi dari penerimaan pajak sesuatu yang kita syukuri tetapi kita waspadai, karena kenaikan ini tidak terus menerus berlangsung,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (22/2).
Sri Mulyani memaparkan, pertumbuhan penerimaan terjadi di hampir seluruh jenis pajak. Penerimaan pajak penghasilan non-minyak dan gas (PPh non-migas) sebagai kontributor terbesar terhadap perpajakan mengalami pertumbuhan tinggi, tetapi secara persentase, kenaikan PPh Migas menjadi yang terbesar.
Penerimaan PPh non-migas per Januari 2022 tercatat mencapai Rp 61,14 triliun, tumbuh 56,7 persen (YoY) dari sebelumnya Rp 39,02 triliun. Kemudian, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) per Januari 2022 mencapai Rp 38,43 triliun, tumbuh 45,86 persen (YoY) dari Rp 26,35 triliun.
Sementara, penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak lainnya menjadi satu-satunya komponen yang terkontraksi. Perolehan PBB dan pajak lainnya pada Januari 2022 adalah Rp 0,59 triliun, turun 20,5 persen (YoY) dari Rp 0,74 triliun.
Sri Mulyani memandang, kenaikan penerimaan pajak pada Januari 2022 terjadi lantaran pemulihan ekonomi. Hal tersebut tecermin dari membaiknya purchasing managers index (PMI), aktivitas ekspor impor, dan kenaikan harga komoditas. Namun, kondisi itu menurutnya ternyata tetap perlu diwaspadai.
“Kita akan melihat faktor-faktor yang memengaruhi profil penerimaan negara,” pungkasnya.