JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mempersiapkan nama untuk dilantik menduduki jabatan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN), pada pekan depan. Namun, belum bisa menjelaskan siapa sosok yang akan menjadi Kepala Otorita IKN.

“Ya mungkin ini, mungkin minggu depan akan kita lantik,” kata Jokowi di Jakarta, Selasa (22/2).

Kepala negara memastikan orang yang akan dilantik nanti bukan dari kalangan partai politik. Tetapi Jokowi tidak menjelaskan secara rinci siapa sosok tersebut.

“(Kepala Otorita IKN dari) non parpol,” ucap Jokowi.

Dalam kesempatan ini, Jokowi mengutarakan kajian perpindahan ibu kota sudah sempat dicetuskan oleh presiden sebelumnya, yakni era Soekarno dan Soeharto.

“Tahun 1957 Bung Karno mempunyai keinginan dari Jakarta ke Palangkaraya, tapi terhambat karena ada pergolakan politik, sehingga gagasan itu tidak dilanjutkan. Pak Harto juga memiliki gagasan yang sama untuk memindahkan ibu kota tapi bergeser sedikit ke Jonggol, Jawa Barat. Kajian-kajian itu sudah ada sebelumnya,” ujar Jokowi.

Mantan Gubernur DKI itu menyebut, alasan utama perpindahan IKN ini adalah untuk pemerataan dari berbagai aspek. Dimulai dari sektor ekonomi, keadilan sosial dan infrastruktur.

“Kenapa ibu kota harus pindah? Negara kita ini negara besar, kita memiliki 17 ribu pulau, 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi. Kalau kita lihat populasi 56 persen ada di Jawa, 156 juta penduduk ada di Jawa, padahal kita memiliki 17 ribu pulau,” ungkap Jokowi.

Politikus PDI Perjuangan ini tak menginginkan adanya ketimpangan ekonomi di Indonesia. Dia berharap perpondahan IKN bisa meratakan ekonomi nasional.

“PDB (Produk Domestik Bruto) kita 58 persen ada juga di pulau jawa dan lebih spesifik lagi adalah Jakarta. Sehingga semua ke Jakarta, yang terjadi adalah ketimpangan perputaran ekonomi antara Jawa dan luar Jawa. Yang terjadi adalah ketimpangan infrastruktur,” ujar Jokowi.

Terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, sistem pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setara provinsi dengan kekhususan. Hal ini sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri dari provinsi dan kabupaten/kota. Namun, dalam Pasal 18B UUD 1945 mengenal adanya pemerintah daerah bersifat khusus.

Indonesia sendiri telah memiliki sejumlah daerah yang diatur dengan kekhususan. Daerah itu seperti Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Jogjakarta. Sejumlah daerah tersebut memiliki kekhususan yang berbeda-beda.

Kekhususan IKN Nusantara yang dimaksud Tito, misalnya kepala pimpinannya disebut kepala kawasan otorita setingkat menteri, dengan bentuk pemerintahannya setingkat provinsi. Kekhususan yang kedua, yakni diberi kewenangan yang luas untuk mempercepat proses pembangunan di daerah tersebut.

“Kita ingin kawasan otorita ini diberikan kewenangan seluas-luasnya urusan pemerintahan yang didelegasikan, konkuren, sehingga dia memiliki keleluasaan dan fleksibilitas untuk mengatur kawasan ini supaya tidak terikat dengan kementerian atau lembaga, tidak terikat dengan peraturan-peraturan daerah sekitarnya, kira-kira itu,” tandas Tito.

By admin