Ketika Pelapor Korupsi yang Malah Jadi Tersangka

JawaPos.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus memantau kasus Nurhayati, pelapor dugaan korupsi dana desa di Cirebon yang justru menjadi tersangka. LPSK memastikan bahwa Nurhayati telah mengajukan permohonan perlindungan. Rencananya, tim LPSK menemui mantan kepala urusan keuangan Desa Citemu tersebut hari ini (22/2).

”Kami sudah berkomunikasi dengan beberapa pihak terkait,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. Itu dilakukan sebelum tim LPSK turun langsung ke Cirebon. Maneger Nasution, wakil ketua LPSK lainnya, menyatakan bahwa saat ini Nurhayati melaksanakan isolasi mandiri (isoman). Sebab, dia dinyatakan positif Covid-19. Karena itu, dalam pertemuan hari ini, komunikasi dengan Nurhayati dilakukan sesuai aturan yang berlaku selama pandemi.

Dalam kasus seperti yang dialami Nurhayati, Nasution menyatakan, kemungkinan terjadi intimidasi atau ancaman sangat terbuka. Sebab, kasus yang dilaporkan menyangkut korupsi. Apalagi, yang dilaporkan adalah atasan Nurhayati sendiri. ”Bisa jadi ada ancaman secara fisik. Maka, akan kami berikan perlindungan secara fisik kalau ada keterancaman,” terang dia.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku prihatin atas penetapan tersangka Nurhayati oleh kepolisian. Menurut dia, mengacu pasal 51 KUHP, orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan penguasa yang berwenang tidak boleh dipidana. ”Nah, Nurhayati menjalankan perintah atasannya,” ujarnya kepada Jawa Pos.

Nurhayati yang melaporkan kasus tersebut, tapi ikut ditetapkan sebagai tersangka. (RADAR CIREBON)

Sebagaimana diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan perbuatan melanggar hukum bersama S, kepala desa Citemu. Padahal, Nurhayati selaku kepala urusan keuangan berperan sebagai pelapor dugaan korupsi Kades. ”Kalau tidak dilaporkan Nurhayati, kasus ini tidak mungkin terbongkar,” ungkap Boyamin.

Dia menyebutkan, semestinya penegak hukum melindungi pelapor. Bukan malah menjadikan pelapor sebagai tersangka. Di negara-negara maju, kata dia, dugaan korupsi kerap terbongkar akibat laporan orang-orang yang dekat dengan terduga pelaku.

By admin