JawaPos.com–Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menginvestigasi beberapa agen perjalanan. Itu dilakukan terkait dugaan mafia visa yang beraksi di wilayah Bali dengan menyasar wisatawan mancanegara yang masuk ke wilayah Indonesia.

”Adanya dugaan permainan tarif visa menjadi perhatian. Kami sudah menurunkan tim rutin ke beberapa agen perjalanan. Kami masih melakukan pendalaman,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk seperti dilansir dari Antara di Denpasar, Selasa (22/2).

Dia mengatakan, dengan adanya informasi tersebut, melibatkan seluruh UPT untuk melakukan pengawasan terhadap agen perjalanan wisata. Selain itu, pihaknya juga akan tetap melakukan pengumpulan informasi dan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu seberapa jauh kenaikan harga visa yang dilakukan oleh agen.

”Akan diperiksa juga sejauh mana kesepakatan pembayaran visa yang dilakukan pemohon dengan pihak agen. Sampai saat ini, kami belum ada menerima laporan tentang agen yang nakal. Kami akan terus memantau perkembangan permohonan visa melalui agen di Bali,” ujar Jamaruli Manihuruk.

Dia menjelaskan, tarif visa sudah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) mengatakan, adanya keberadaan mafia visa bagi wisatawan mancanegara (wisman) ke wilayah Indonesia khususnya, Bali. Mafia menawarkan visa cepat jadi atau visa ekspres dengan harga dari Rp 4,5 juta sampai Rp 5,5 juta.

Penawaran itu ditemukan di unggahan media sosial Instagram dan media sosial lain. Hingga saat ini baru menemukan satu perusahaan yang diduga sebagai mafia visa dan diduga sudah berjalan sejak dua minggu lalu.

By admin