Palembang, Berita Terkini. Co. Id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang melalui Komisi III DPRD telah memanggil pihak pengelolah Hotel Ibis terkait di lakukan pengerjaan kembali dan perbedaan dokumen izin yang diajukan dengan beberapa bentuk bangunan,di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Palembang,Jakabaring Senin (21/2/2022).

Namun sayang, tidak ada satupun dari pihak majemen hotel Ibis yang hadir dalam rapat tersebut. Hadir dalam rapat tersebut ,dinas terkait seperti PUPR, DLKH Palembang, Camat, Lurah dan Dishub.

Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang Firmansyah Hadi mengatakan, pihaknya menyangkan ketidakhadiran dari pihak owner Hotel Ibis.Kita ini ada niat baik, bukan untuk menyalahkan. Jadi akan kita panggil ulang, ” ujarnya.

Firmansyah, menyampaikan emanggilan ke pihak Hotel Ibis, karena saat sidak beberapa waktu lalu, kenyataan bangunan dilapangan tidak sesuai izin. “Hari ini PTSP juga tidak hadir, rapat berikutnya akan kita panggil ulang, kita lanjut lagi pemanggilannya, ” katanya.

“Hotel Ibis ini sempat dihentikan pembangunanya tahun 2017. Tapi sekarang dilanjutkan lagi, karena kami dengar menang Peninjauan Kembali (PK). Mereka menang di Pengadilan. Pemkot sudah mengeluarkan izin, jadi tidak bisa diganggu gugat,itu sudah inkrah, sehingga mereka melanjutkan pembangunan lagi, ” jelasnyaa

Lebih lanjut Firmansyah, saat sidak beberapa hari lalu, ternyata ada beberapa perubahan fisik, seperti IPAL, dan ada perubahan beberapa ruangan. “Itu yang kita pertanyakan. Informasi yang kami dapatkan untuk IPAL nya berdasarkan UU tahun 2021 itu untuk hotel diatas 100 kamar itu wewenang provinsi, ” paparnya.

Ditambahkan, Sekretaris PUPR Kota Palembang Faisal menjelaskan, pembangunan Hotel Ibis dilanjutkan kembali karena menang PK. Namun saat dilanjutkan pembangunanya ternyata ada perubahan ruang.

“Perubahan itu bukan sesuatu yang dilarang. Namun sudah kita sampaikan perubahan itu dituangkan dalam revisi, ” katanya.

“Untuk perizinan bangunan gedung (PBG) itu masih di wewenang Kota dalam hal ini PUPR. Sehingga perubahan yang berbeda dengan izin yang diajukan, itu dilaporkan lagi ke PUPR revisi PBG, ” bebernya.

Menurutnya perubahan itu boleh, tapi diajukan kembali Revisinya. Karena jika yang dibangun tidak sesuai dengan revisi yang diajukan, maka sertifikat layak fungsi (SLF) tidak akan keluar. Apalagi SLF saat ini sedang digaungkan.

“Jika gambar tidak sesuai perencanaan maka SLF tidak keluar. Jadi kami himbau kepada pengelokah Hotel Ibis, untuk melakukan revisi. Karena sanksinya bisa penghentian sementara, ” pungkasnya. (***)





Artikel DPRD Kota Palembang Akan Panggil Ulang Pihak Owner Hotel Ibis Terkait Adanya Perubahan Fisik pertama kali tampil pada Berita Terkini.

By admin