JawaPos.com – Satgas Pangan Polri menemukan praktik curang penjualan minyak goreng di Jawa Tengah (Jateng). Minyak goreng curah dioplos dengan air.
“Kami sudah tangkap pelaku modus campur air. Satu kali transaksi asli, dua kali asli, ketiga asli, dan keempat palsu,” ujar Kasatgas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika kepada wartawan, Selasa (22/2).
Helmy menuturkan, Polri sudah mengerahkan polda di seluruh Indonesia untuk mengecek distribusi minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
HET yang ditetapkan saat ini Rp 14 ribu per liter untuk kemasan premium, Rp 12.500 untuk kemasan sederhana, dan Rp 11.500 untuk kemasan curah.
Pemerintah memberlakukan kebijakan refactie untuk mengganti selisih harga lama dan harga baru yang dijual pedagang ke pembeli. Namun, masih saja ditemukan kecurangan dari pihak tertentu. Salah satunya dioplos.
Sementara itu, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya akan terus mengawasi pengusaha selama kebijakan HET minyak goreng berlaku di Indonesia.
Penyidik masih melakukan pendalaman terkait dugaan-dugaan kecurangan pada distribusi minyak goreng. “Kami sudah awasi dari mulai produksi kami panggil produsen minyak goreng di seluruh Indonesia, kita lihat datanya dan kita lihat hasil distribusinya,” pungkas Whisnu.