JawaPos.com – Kasus dugaan investasi berkedok robot trading kembali muncul. Kini sejumlah orang melaporkan Viral Blast Global ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan polisi tersebut. Laporkan diterima dengan nomor LP/B/908/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Februari 2022.
“Iya benar. Baru kemarin dilaporkannya,” ujar Zulpan, Selasa (22/2).
Saat ini, laporan tersebut tengah dipelajari oleh penyidik. Selanjutnya akan diselidiki oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya jika ditemukan unsur pidana.
“Ditindaklanjuti di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” jelas Zulpan.
Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum korban investasi trading robot Viral Blast Global, Heri Basuki mengatakan, dalam laporan tersebut kliennya memidanakan dua orang petinggi Viral Blast Global. Laporan dibuat karena mereka tertipu oleh perusahaan tersebut.
“Korban sudah menunggu itikad baik terlapor, karena sepekan tak ada konfirmasi dari para pelaku-pelaku ini. Mereka juga belum mengembalikan dana investasi yang dijanjikan yang semula berakhir pada 26 Januari,” kata Heri.
“Tapi kenyataannya tak kunjung dikembalikan. Jadi ini merupakan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh dua terlapor dari Viral Blast,” pungkasnya.
Heri menyebut, 15 kliennya menderita kerugian sekitar Rp 400 miliar. Adapun dua terlapor dari Viral Blast Global disangkakan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP. Para korban juga menggunakan Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.