JawaPos.com – Pegiat media sosial Adam Deni meminta maaf kepada anggota DPR RI Ahmad Sahroni selaku pelapor kasus postingan dokumen elektronik ilegal atau tanpa hak. Gara-gara laporan politisi Partai Nasdem yang belakangan tenar dengan sebutan crazy rich Tanjung Priok tersebut, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di bui.
Melalui sebuah video berdurasi 1 menit 30 detik, Adam Deni meminta maaf telah melakukan kesalahan memposting dokumen elektronik. Yang cukup mengejutkan, dia mengaku memposting hal tersebut bukan atas keinginan dirinya sendiri. Dia mengaku mempostingnya berdasarkan perintah seseorang berinisial OS.
“Saya memang melakukan kesalahan, khilaf, karena saya disuruh oleh bang OS dan saya menyesalinya,” ucap Adam Deni dalam video permohonan maafnya.
Susandi, pengacara Adam Deni mengungkapkan sosok OS yang disinggung oleh kliennya dalam video permohonan maaf ke Ahmad Sahroni. Menurutnya, OS bukanlah orang penting.
“OS itu, dia orang biasa kok sama-sama pegiat media sosial juga,” aku Susandi kepada JawaPos.com melalui sambungan telepon Selasa (22/2).
Geliat Adam Deni di media sosial usai namanya melambung setelah berseteru dengan musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID dalam setahun belakangan ini memang mengundang tanya banyak orang. Pasalnya, ia dengan berani melakukan perang terbuka dengan orang-orang tertentu, bahkan yang tidak bermasalah secara pribadi dengan dirinya sekalipun.
Aksinya ini kemudian menimbulkan spekulasi di ranah publik. Ada yang beranggapan bahwa Adam Deni dibekingi oleh orang-orang besar dari kelompok tertentu, salah satunya kelompok yang kerap disebut-sebut sebagai 9 Naga.
Mengomentari hal itu, dengan tegas Susandi membantah kabar yang beredar. Menurutnya, kabar itu adalah hoax belaka. Pasalnya, menurut Susandi, Adam Deni bukanlah orang yang punya power.
“Kemarin beredar rumor Adam Deni ditunggangi 9 Naga. Itu bohong, nggak benar. Kalau dia ditunggangi sama orang-orang besar, masuk akal nggak kira-kira ? Logika kita bermain. Dia orang biasa, orang nggak mampu,” akunya.
Diketahui, pegiat media sosial Adam Deni resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus unggahan dokumen elektronik secara ilegal sejak Selasa (1/2). Tak lama kemudian ia ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri.
Adam Deni dijerat dan disangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE.