JawaPos.com – Gencarnya sorotan terhadap peraturan menteri tenaga kerja (permenaker) tentang jaminan hari tua (JHT) akhirnya disikapi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mantan gubernur DKI Jakarta itu meminta permenaker tersebut direvisi. Teknis revisi diserahkan kepada Kemenaker. Yang jelas, Jokowi ingin pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa langsung menarik dana tersebut.
Sikap Jokowi itu disampaikan Mensesneg Pratikno secara virtual tadi malam (21/2). Mantan rektor UGM Jogjakarta tersebut menyatakan, presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja. ”Beliau (Presiden Joko Widodo, Red) memahami keberatan para pekerja terhadap peraturan Menaker tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT,” kata Pratikno.
Dia mengatakan, kemarin (21/2) pagi presiden memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Dalam pertemuan itu, Jokowi memerintahkan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan serta dipermudah. ”Agar dana JHT itu bisa diambil individu pekerja yang sedang menghadapi masa sulit sekarang ini. Terutama yang menghadapi PHK,” jelas Pratikno. Teknisnya bakal diatur lebih lanjut. Bisa melalui revisi permenaker atau regulasi lainnya.
Pratikno menyampaikan, Jokowi mengajak para pekerja untuk mendukung penciptaan iklim usaha yang kondusif. Hal itu bisa menarik investor serta membuka lapangan pekerjaan berkualitas secara lebih luas.
Sebelumnya, keluarnya Permenaker 2/2022 memicu polemik di masyarakat. Sebab, di dalam aturan baru itu, uang JHT baru bisa diambil saat pekerja berusia 56 tahun. Berbeda dengan aturan sebelumnya, dana JHT bisa diambil ketika pekerja berhenti bekerja. Aturan itu dinilai tidak berpihak kepada pekerja yang banyak terkena PHK di masa pandemi ini. Pemerintah sempat berkilah pekerja yang terkena PHK bakal mendapatkan uang dari program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Dalam kesempatan lain, Jokowi direncanakan meluncurkan program JKP hari ini (22/2). Keterangan itu disampaikan Masduki Baidlowi, juru bicara Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Dia mengatakan, pada dasarnya, program JKP adalah penguatan perlindungan sosial bagi pekerja yang mengalami PHK. ”Iuran JKP disubsidi pemerintah,” terangnya.
Dengan begitu, pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK tidak dibebani iuran baru. Peserta BPJAMSOSTEK otomatis menjadi peserta program JKP. Masduki menyatakan, JKP itu menjadi solusi bagi pekerja yang terkena PHK dan belum bisa mencairkan JHT.