JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengirim tim untuk membahas penetapan tersangka terhadap Nurhayati selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Pengiriman orang ini bagian dari koordinasi antarpenegak hukum.
“Saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK, untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut, termasuk soal penetapan tersangka tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dikonfirmasi, Senin (21/2).
Nawawi belum bisa memberikan komentar lebih jauh, karena belum mengetahui lebih rinci alasan Nurhayati dijadikan tersangka. Namun, dia menegaskan pihaknya bisa membahas penetapan tersangka terhadap Nurhayati berdasarkan Pasal 8 huruf (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Disebutkan kewenangan KPK untuk mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucap Nawawi.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan akan melakukan proses pengecekan terkait penetapan status tersangka terhadap Nurhayati. Sangkaan terhadap Nurhayati ramai diperbincangan publik, lantaran dia merupakan pelapor dugaan korupsi yang diduga melibatkan Kepala Desa Citemu.
“Sedang saya arahkan Wassidik (Biro Pengawas Penyidikan),” ucap Agus.
Meski demikian, sampai saat ini belum bisa dijelaskan secara rinci terkait proses tersebut. Polri akan menginformasikan ke masyarakat jika ditemukan pelanggaran dalam proses penetapan tersangka terhadap Nurhayati.
Sangkaan terhadap Nurhayati viral, lewat video berdurasi dua menit terkait kekecewaannya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia kecewa dengan kinerja aparat penegak hukum yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.
“Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan saya. Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor,” kata Nurhayati dalam video yang beredar di media sosial, Minggu (20/2) kemarin.
Nurhayati mengaku telah meluangkan waktunya selama dua tahun untuk membantu proses penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu berinisial S. Tetapi pada Desember 2021, Nurhayati malah ikut terseret ditetapkan sebagai tersangka.
“Diujung tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kajari. Lantas apakah atas petunjuk dari Kajari saya ditetapkan tersangka, hanya untuk mendorong proses P21 Kepala Desa Citemu tersebut,” beber Nurhayati.
Kemudian, Nurhayati meminta perlindungan atas pelaporannya itu. Terlebih memang ada dugaan Kepala Desa Citemu berinisial S terlibat korupasi.
Dia menegaskan, tidak terlibat dalam praktik korupsi yang diduga melibatkan Kepala Desa Citemu berinisial S. Dia pun memastikan tidak pernah menikmati aliran uang korupsi.
“Saya bersumpah tidak menerima uang hasil korupsi. Bahkan, saya juga berani bersumpah kalau uang itu tidak pernah pulang ke rumah saya satu detik pun tidak pernah,” tegas Nurhayati.