JawaPos.com–Forum Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kota Surabaya mengajukan audiensi ke Polda Jawa Timur. Kelompok itu meminta aparat mengawal kebijakan terkait minyak goreng.
”Subsidi sudah digelontor, tapi barang tetap langka. Harga juga masih di atas ketetapan HET. Kami tidak bisa mengungkap fakta di balik tingginya harga dan langkanya minyak goreng. Itu hak kepolisian,’’ kata Ketua forum IKM Jawa Timur M. Oskar ketika dihubungi pada Senin (21/2).
Forum IKM juga mempertanyakan peran dan kesungguhan pemerintah dalam mengawal kebijakan harge eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Sebab Forum IKM masih menemukan penjual yang menjual minyak goreng tidak sesuai dengan HET.
Oskar menegaskan, fakta di lapangan tidak sesuai kenyataan. Operasi pasar hanya menyisir sebagian masyarakat, tidak menyeluruh.
”Kami pelaku IKM tidak tersentuh,’’ papar M. Oskar.
Dia menegaskan, kebijakan HET tidak berlangsung dengan baik. Meskipun minyak goreng sudah diberiakn pada masyarakat, pihaknya tidak tersentuh bantuan tersebut.
”Lalu untuk membeli minyak goreng dengan HET juga tidak didapatkan,” tutur M. Oskar.
Padahal, lanjut Oskar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur kerap menyebut stok minyak goreng di Jawa Timur aman. Bahkan, surplus sekita 3 juta ton liter.
”Stok minyak goreng memang terbatas. Harga juga nggak sesuai yang ditetapkan. Pertanyaannya, pemerintah bagaimana?” ujar M. Oskar.
Dia menyebut, stok minyak goreng terbatas. Harga di pasaran Rp 17.000–Rp20.000/;iter. Bahkan, harga di beberapa toko ritel jauh lebih tinggi.
”Artinya, surplus 3 juta ton belum dibuktikan di masyarakat,” tegas M. Oskar.
Dia juga mempertanyakan alokasi subsidi yang diberikan pemerintah sebesar Rp 7,6 triliun. Anggaran besar tersebut disanksikan penyalurannnya.
”Saat ini yang membutuhkan adalah masyarakat, bukan pabrik besar yang menghasilkan produk minyak goreng,’’ ujar M. Oskar.
Menurut Oskar, permasalahan minyak goreng langka dan harga yang melebihi HET sudah terlalu lama. Oskar mengkhawatirkan nasib pelaku IKM yang membutuhkan komoditi tersebut.
”Kami bisa gulung tikar apabila pemerintah tidak bisa memenuhi kebutuhan minyak goreng,’’ kata M. Oskar.
Sementara itu, Ketua Yasasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur Said Sutomo meminta pemerintah tidak hanya melakukan operasi pasar. Pengawasan HET juga harus diterapkan.
”Sejak HET ditetapkan awal bulan hingga sekarang, banyak migor yang dijual di atas ketetapan. Ini jarang disorot,’’ kata Said.
HET migor berlaku per 1 Februari. HET minyak goreng kemasan peremium adalah Rp 14.000 per liter. Lalu harga minyak curah maksimal Rp 11.500 dan minyak kemasaran sederhana Rp 13.500 per liter.