JawaPos.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, kebijakan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan pada usia 56 tahun bukan harga mati. Ada beberapa pengecualian bagi para pekerja yang sudah lama menjadi peserta. Syaratnya adalah sudah menjadi peserta aktif selama 10 tahun.
Bagi peserta aktif selama 10 tahun, dana JHT-nya bisa dicairkan 30 persen untuk perumahan. Dalam hal ini untuk uang muka rumah dan pengembangan atau renovasi rumah. Selain itu, sebesar 10 persen dapat digunakan untuk kebutuhan lain penunjang masa hari tua.
“Nggak harus 56 tahun. Artinya, dia punya manfaat layanan tambahan. Bisa mendapat kesempatan uang rumah kredit dan renovasi degan KPR yang lebih rendah pada umumnya,” tuturnya, Senin (21/2).
Ida menambahkan, peraturan baru terkait syarat pencairan dana JHT tersebut baru akan berlaku efektif tiga bulan setelah diundangkan pada 4 Februari 2022 lalu. Artinya, selama tiga bulan setelah itu, masih berlaku aturan lama. Masyarakat yang ingin mengambil dana JHT keseluruhan dipersilakan.
“Sampai 3 bulan ini masih ada pilihan dengan uang JHT. Per Menaker yang lama masih berlaku,” sebutnya,
Peserta yang hendak mencairkan 10 persen JHT dapat mengajukan ke kantor cabang tersekat dengan membawa sejumlah dokumen. Diantaranya: kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK, E-KTP; kartu keluarga; surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja; buku tabungan; dan NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp 50 juta). Pencairan Dapat diajukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Sementara, untuk pencairan JHT sebagian 30 persen dapat digunakan untuk membayar uang muka rumah atau pinjaman untuk renovasi rumah. Dokumen yang harus dibawa: kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK, E-KTP; kartu keluarga; dan surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
Selain itu, peserta juga perlu membawa tambahan sejumlah dokumen perbankan lainnya. Jika untuk uang muka rumah, wajib membawa foto-copy perjanjian pinjaman rumah dan standing instruction. Jika untuk pembayaran angsuran pinjaman rumah, membawa foto-copy perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.
Sementara, jika untuk pelunasan sisa pinjaman rumah, peserta wajib membawa foto-copy perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.
Pencairan 100 Persen
Untuk pencairan dana JHT secara penuh 100 persen baru bisa dilakukan ketika peserta sudah mencapai usia 56 tahun. Pencairan dapat dilakukan secara online dan langsung ke cabang.
Jika mencairkan dana JHT lewat online, masuk ke laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Lalu isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
Kemudian, unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB. Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
Selanjutnya, akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email. Lalu, akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
Sedangkan cara mencairkan dana JHT langsung ke kantor cabang, pastikan membawa syarat dokumen yang asli untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek. Aktifkan fitur GPS dan pastikan sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang. Scan QR Code di kantor cabang. Lalu mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia.
Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan klaim. Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian.
Nomor antrian akan dipanggil untuk wawancara. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, akan menerima tanda terima. Terakhir, tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.
Pencairan Lewat JMO
Sementara, cara mencairkan dana JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yaitu, buka menu JHT pada aplikasi JMO dan pilih klaim JHT, jika telah memenuhi syarat akan muncul 3 checklist hijau dan bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya. Pilih salah satu opsi penyebab melakukan klaim dan ambil swafoto.
Lengkapi data NPWP dan nomor rekening bank milik peserta lalu lanjutkan ke halaman rincian saldo JHT. Jika seluruh data telah sesuai, silakan klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim.
Khusus untuk pengajuan melalui aplikasi JMO, sebelum berlakunya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 pada bulan Mei 2022 mendatang, batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT sebesar Rp 10 juta dan berlaku bagi peserta dengan klaim 100 persen akibat PHK atau mengundurkan diri.