JawaPos.com – Pelaksana tugas (Plt) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) Indrasari Wisnu Wardana mendukung kehadiran dan perdagangan token kripto dalam negeri. Menurutnya, aset kripto produk dalam negeri merupakan sesuatu yang positif dan harus didukung. Bappebti bahkan melihat masa depan kripto Indonesia cukup cerah.
“Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh. Dalam beberapa tahun ini, beberapa aset kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020,” kata Wisnu dalam keterangan tertulis, Senin (21/2).
Meskipun pihaknya mendukung token kripto dalam negeri, Wisnu menegaskan bahwa semua token harus terdaftar dan disahkan oleh Bappebti. Hal ini dilakukan sebagai upaya negara untuk melindungi pemain dan konsumen kripto.
“Ini sejalan dengan pernyataan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga di berbagai kesempatan. Dengan pengawasan, penilaian dan evaluasi berkala dari Bappebti diharapkan semua proses dalam industri kripto lebih terjamin keamanannya,” tuturnya.
Bappebti sendiri telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. “Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang penetapan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto,” imbuhnya.
Wisnu menyebut, saat ini sudah ada sebanyak 229 token kripto yang masuk dalam daftar Bappebti. Ke depan jumlah ini bisa bertambah, termasuk kemungkinan token kripto domestik.
“Bukan hanya Anang, banyak developer token kripto Indonesia yang siap meramaikan pasar kripto baik di dalam maupun luar negeri. Mereka membangun token kripto dari berbagai basis utilitas mulai dari pertanian hingga seni. Mereka menegaskan komitmennya untuk mematuhi aturan Bappebti termasuk dalam pendaftaran token yang bisa diperdagangkan di Indonesia,” pungkasnya.